Bangka — Tim investigasi awak media kembali menerima laporan dari warga terkait aktivitas tambang timah yang diduga ilegal di Desa Riding Panjang, Dusun Air Dayung, Kecamatan Merawang. Lokasi tambang tersebut berada sangat dekat dengan jalan aspal, hanya berjarak sekitar dua meter, dan berada di area pemukiman padat penduduk.
Berbekal laporan tersebut, tim investigasi bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 11.28 WIB. Sesampainya di titik yang dimaksud, tim mendapati fakta bahwa aktivitas tambang memang berlangsung secara terbuka dan tanpa penutup hukum yang jelas. Tidak terlihat adanya plang, papan nama, atau identitas Mitra PT Timah seperti yang diwajibkan pada tambang resmi.
Saat tim investigasi memasuki area yang ditutupi plastik polibek hitam, terlihat sebuah lubang tambang berdiameter besar dengan satu unit eksavator mini merek Hitachi yang sedang mengangkat material tanah. Di sisi lain, sebuah mesin diesel lengkap dengan pompa tanah terus meraung keras. Beberapa pekerja tampak sibuk menyemprot material pasir bercampur air yang mengandung bijih timah, tanpa menunjukkan rasa takut terhadap hukum ataupun keberadaan tim investigasi. Kedatangan awak media pun sama sekali tidak mereka gubris.
Diduga Milik Big Bos 'Acan'
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut diduga milik BIG Bos ACAN, seorang warga lokal yang dikenal piawai dan berpengaruh di dunia pertimahan.
"Kami warga sangat terganggu, terutama para lansia dan balita. Suara mesin diesel bising sekali, dari pagi sampai sore. Tapi kami tidak berani melarang karena itu tanah mereka," ujar sumber tersebut.
Dekat Pos Pengepul PT Timah, Publik Bertanya-Tanya
Yang membuat situasi ini semakin ironis, lokasi tambang diduga ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 400 meter dari Pos Pengepul PT Timah 1.1.5 Jangkang. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik:
Apakah PT Timah menerima bijih timah dari lokasi yang tidak memiliki SPK (Surat Perintah Kerja)?
Jika benar demikian, maka hal itu dapat menjadi indikasi adanya kelalaian atau pembiaran yang berpotensi merugikan negara serta meresahkan warga.
Ancaman Lingkungan Serius Mengintai Warga
Aktivitas tambang yang berada sangat dekat dengan jalan raya dan area pemukiman ini berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan seperti:
Penurunan permukaan tanah yang membahayakan akses jalan utama.
Pencemaran air sumur warga akibat potensi masuknya logam berat dan air asam.
Pendangkalan serring-sering dan aliran air akibat pembuangan limbah (tailing).
Keluhan dari warga terkait kebisingan dan potensi pencemaran lingkungan semakin menambah panjang daftar dampak negatif dari operasi tambang tanpa izin tersebut.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat fakta di lapangan dan keresahan warga, tim investigasi awak media mendesak Polres Bangka serta instansi penegak hukum terkait untuk:
1. Segera turun ke lokasi,
2. Menutup dan menghentikan aktivitas tambang yang diduga ilegal,
3. Mengusut pihak-pihak yang terlibat,
4. Menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Aksi cepat dari aparat sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak semakin berkembang dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar.
(HR/TIM)


0 comments:
Posting Komentar