Kaban Keuangan Syukur Karo-karo Bungkam (Blokir) Dugaan Siltap Tak bayar 6 Bulan 385 Desa 2025

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peran TNI Dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak

Wonogiri, Babinsa Desa Jatisari Koramil 14/Jatisrono Kodim 0728/Wonogiri Sertu Firman S. menghadiri Sosialisasi dan penyuluhan perlindungan ...

Postingan Populer

Senin, 01 Desember 2025

Kaban Keuangan Syukur Karo-karo Bungkam (Blokir) Dugaan Siltap Tak bayar 6 Bulan 385 Desa 2025



Buserpresisi ll Kutacane AcehTenggara provinsi Aceh, Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara ketika awak media buserpresisi confirmasi dengan Kaban Keuangan Syukur Karo-karo bungkam hingga memblokir kedua no Whatsapp awak media Buserpresisi, di katagorikan ini dugaan perbuatan tercela atau langgar UU pers No 40 Tahun 1999 & No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Kepala badan Keuangan Syukur karo-karo tentang siltap desa Dugaan Tidak di bayarkan selama 6 bulan.
Terhitung dari bulan 6 November 2025 sampai bulan 12 November 2025, sebut salah satu ketua abdesi di salah satu dari 16 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara saat ini Kutacane senin 1 Dessember 2025.

Undang-undang siltap desa tidak di bayar oleh pemerintahan Kabupaten AcehTenggara melalui Kepala badan keuangan SyukurKaro-karo" yang spesifik, namun keterlambatan atau ketiadaan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan pelanggaran hukum atas peraturan yang berlaku, terutama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya. 

Landasan Hukum Siltap
Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur pemerintahan desa, termasuk hak dan kewajiban kepala desa serta perangkatnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 (Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa: Pasal 81 ayat (1) PP ini menegaskan bahwa Siltapf Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah penghasilan tetap, bukan honorarium, yang wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Aturan ini merinci pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran, termasuk pembayaran Siltap.
Peraturan Bupati/Wali Kota: Pemerintah daerah tingkat II menetapkan besaran Siltap di wilayahnya, sesuai kemampuan keuangan desa, namun tetap mengacu pada standar minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Sanksi Akibat Tidak Membayar Siltap
Meskipun UU atau PP tidak merinci sanksi spesifik untuk kasus ini "Dugaan Siltap(tulah) desa tidak dibayar lebih kurang selama 6 bulan oleh pemerintahan Kabupaten AcehTenggara kepala Badan Keuangan 2025", tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran administratif dalam pengelolaan keuangan dan dapat berujung pada sanksi bagi pengelola atau pihak yang bertanggung.

Keterlambatan pembayaran Siltap akan menjadi temuan dalam evaluasi ketepatan waktu pembayaran.
Teguran Administratif: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat memberikan teguran lisan atau tertulis jika terjadi pelanggaran administrasi.
Sanksi Administratif:z Pemerintahan dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
Tuntutan Hukum: Aparatur desa yang tidak menerima haknya dapat menuntut secara perdata atau melaporkan ke penegak hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan dana siltap desa (misalnya, penyelewengan Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk Siltap). 
Siltap dilarang terlambat dibayarkan. 

Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keluhan melalui mekanisme pengawasan internal desa, Camat, atau pemerintah daerah setempat untuk penyelesaian masalah tersebut. 

(MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar