PB HAM Sultra Kecam Aksi Represif Aparat: Desak Majelis Hakim Ungkap Bukti Visum Kasus Guru Budiman

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

PB HAM Sultra Kecam Aksi Represif Aparat: Desak Majelis Hakim Ungkap Bukti Visum Kasus Guru Budiman

Pengurus Besar (PB) Himpunan Aktivis Muda (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian Po...

Postingan Populer

Selasa, 09 Desember 2025

PB HAM Sultra Kecam Aksi Represif Aparat: Desak Majelis Hakim Ungkap Bukti Visum Kasus Guru Budiman


Pengurus Besar (PB) Himpunan Aktivis Muda (HAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan represif aparat Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari saat mengamankan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (8/12/2025).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama seorang guru bernama Budiman kasus yang sejak awal dinilai janggal oleh para pendamping dan simpatisan. Massa aksi meminta agar proses peradilan berlangsung secara transparan, terutama terkait kejelasan bukti visum.

Ketua Umum PB HAM Sultra, Muhammad Supril, menegaskan bahwa aksi telah berlangsung tertib sejak pagi. Namun suasana berubah drastis ketika aparat kepolisian tiba-tiba mengarahkan water cannon dan menembakkan gas air mata ke arah massa.
“Kami secara kelembagaan PB HAM Sultra mengecam tindakan represif aparat kepolisian. Kami hadir bukan untuk membuat kerusuhan, melainkan menunaikan hak menyatakan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang. Namun alih-alih menjaga keamanan dan ketertiban, aparat justru menunjukkan sikap arogan dan tidak profesional,” tegas Supril dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Supril menilai tindakan aparat tersebut jauh menyimpang dari standar yang diatur dalam Prosedur Tetap Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Menurutnya, tidak ada eskalasi yang dapat membenarkan penggunaan kekuatan berlebih terhadap massa yang bersifat damai.

Dalam aksi tersebut, PB HAM Sultra bersama Aliansi Simpatisan Guru Budiman menuntut majelis hakim PN Kendari agar menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP, yakni menghadirkan alat bukti berupa visum et repertum untuk didalami secara terbuka dalam persidangan. Namun permintaan tersebut hingga kini tidak diindahkan.

“Dari rangkaian hasil visum ini, publik semakin bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi sehingga Jaksa, RS Bhayangkara, dan majelis hakim kompak tidak menunjukkan bukti visum? Ada apa sehingga hasil visum justru ditutupi?” ujarnya.

Supril menegaskan bahwa ketertutupan informasi tersebut hanya menambah kecurigaan publik bahwa terdapat kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara.

PB HAM Sultra dan para simpatisan mendesak majelis hakim PN Kendari untuk segera menghadirkan bukti visum korban ke persidangan demi menjawab keraguan publik, memastikan transparansi, dan menjamin terpenuhinya prinsip peradilan yang jujur dan adil.

“Publik berhak mengetahui mana yang benar dan mana yang keliru. Kami percaya guru Budiman tidak bersalah, dan kebenaran hanya dapat terungkap lewat keterbukaan,” tutup Supril.

0 comments:

Posting Komentar