KONAWE,Polres Konawe menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka berinisial DK (40) diduga berperan aktif dalam praktik judi yang digelar secara ilegal tersebut.
Penggerebekan arena sabung ayam itu dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam, 7 November 2025.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan mendalam, hanya satu orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa DK terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam.
Peran tersangka tidak sekadar sebagai penonton, melainkan menjadi pengumpul uang taruhan dari para pemain.
"Dari delapan orang yang diamankan, satu orang berinisial DK kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya berstatus saksi," ucap AKP Taufik Hidayat, Sabtu (13/12).
Menurut Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan, DK mengakui dirinya bertugas mengumpulkan uang taruhan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
"Tersangka DK berperan sebagai pengumpul uang taruhan dan menerima upah sebesar 10 persen dari total taruhan yang terkumpul setiap kali pertandingan," jelasnya.
Selain menetapkan DK sebagai tersangka, penyidik juga telah mengantongi identitas empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat sebagai pemain judi sabung ayam.
Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu oleh petugas.
"Saat ini kami terus melakukan pengembangan perkara dan memaksimalkan upaya pengejaran terhadap empat orang lain yang diduga kuat terlibat," tambah Taufik.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan didukung alat bukti yang cukup.
Polres Konawe, lanjut Taufik, berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Tidak ada kompromi terhadap pelaku perjudian, termasuk judi sabung ayam. Kami akan menindak tegas sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP," tegasnya.
Penulis team Buser


0 comments:
Posting Komentar