Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di salah satu objek wisata air terjun di Dusun V, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban atas kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX di kawasan wisata air terjun Pait Jaya pada Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku WA 34 tahun warga Dusun V Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat pada Rabu (7/1/2026) malam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku diamankan di sebuah pondok di wilayah Pal IV, Desa Belo Laut, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan kendaraan hasil curian.
"Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang telah diubah warnanya," kata Iptu Yos Sudarso.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir di area objek wisata air terjun dengan kondisi stang terkunci. Namun, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meletakkan kunci kendaraan di sekitar lokasi wisata.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai laporan polisi, berikut kunci kontak.
Kasi Humas menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan, khususnya di kawasan objek wisata yang ramai dikunjungi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berwisata, tidak meninggalkan barang berharga sembarangan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman guna mencegah tindak kejahatan," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HR)



0 comments:
Posting Komentar