Indramayu – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menghentikan tindak lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 menuai kontroversi. Meski Inspektorat menemukan kerugian negara sekitar Rp163 juta, perkara tersebut dinyatakan tidak berlanjut dengan alasan dana telah dikembalikan ke kas daerah.
Langkah ini memantik tanda tanya publik. Dalam logika penegakan hukum, pengembalian kerugian negara lazimnya dipandang sebagai faktor meringankan, bukan penghapus dugaan tindak pidana.
Kepala Subseksi Intelijen Kejari Indramayu, Ali Usman, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/01/2026), menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengharuskan aparat penegak hukum menunggu proses audit investigatif dari Inspektorat sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
Namun, persoalan justru muncul setelah audit rampung. Inspektorat telah menemukan adanya kerugian negara, tetapi Kejari Indramayu menilai perkara tersebut belum memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan karena dana hibah disebut telah dipulihkan.
"Kami masih pada tahap klarifikasi, belum masuk penyelidikan. Berdasarkan Surat Edaran Jampidsus Nomor 765 Tahun 2018, apabila pada tahap awal kerugian negara sudah dikembalikan, maka perkara bisa dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan," ujar Ali.
Pernyataan tersebut memicu kritik lanjutan. Berdasarkan mekanisme pengawasan, pihak yang menyebabkan kerugian negara diberikan waktu 60 hari untuk memulihkan kerugian setelah hasil audit diterbitkan. Fakta di lapangan menunjukkan, pengembalian dana hibah KNPI dilakukan setelah adanya pemanggilan dan diduga telah melewati batas waktu tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah aturan diterapkan secara konsisten, atau fleksibel tergantung siapa yang terlibat?
Jika logika "uang dikembalikan maka perkara selesai" dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada kasus hibah dan bantuan sosial. Pola semacam ini berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran, dengan asumsi pelaku cukup mengembalikan uang saat perbuatan terungkap tanpa konsekuensi hukum lebih lanjut.
Ali juga menyebut bahwa besar-kecilnya nilai kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, apabila kerugian mencapai nilai miliaran rupiah, proses hukum tetap dapat berlanjut meskipun dana telah dikembalikan.
Pernyataan tersebut kembali menuai kritik. Publik mempertanyakan apakah penegakan hukum kini bergantung pada besaran nominal kerugian, bukan pada unsur perbuatan melawan hukumnya. Apakah hukum hanya tegas pada kasus besar, sementara ratusan juta rupiah cukup ditebus dengan pengembalian dana?
Di tengah polemik ini, isu kedekatan pihak-pihak terkait dengan lingkaran pemerintahan daerah turut mencuat di ruang publik. Meski Kejari Indramayu menegaskan tidak membeda-bedakan status maupun jabatan siapa pun, persepsi publik terlanjur terbentuk bahwa perkara ini berakhir "damai" setelah dana dikembalikan.
Kejari Indramayu membantah anggapan tersebut dan menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, absennya penyelidikan lanjutan membuat tuntutan transparansi dan akuntabilitas kian menguat.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah pengembalian uang negara cukup untuk menutup dugaan pelanggaran hukum, atau justru membuka celah pembenaran bagi praktik serupa di masa mendatang? (WH/TIM)



0 comments:
Posting Komentar