Bangka Tengah – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga berlangsung di kawasan padat penduduk di RT 4, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dugaan ini mencuat setelah warga setempat melaporkan keresahan mereka kepada tim investigasi awak media.
Berdasarkan laporan tersebut, tim investigasi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sebuah rumah bercat hijau tua yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya, ditemukan sejumlah drum besi lengkap dengan pompa minyak manual, drum plastik berjejer, serta derigen berisi solar dan derigen kosong yang belum terisi.
Tidak terlihat adanya papan nama resmi, plang pemberitahuan, ataupun penanda legalitas dari pihak PT Pertamina (Persero) maupun BPH Migas yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi sebagai agen atau penyalur BBM.
Aktivitas diduga dilakukan di bagian belakang rumah, seolah untuk menyamarkan kegiatan dari pantauan umum. Bau menyengat solar tercium di sekitar lokasi saat tim berada di tempat kejadian.
Disebut Pemain Lama
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilik rumah dikenal dengan panggilan "Bos CBL". Ia disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis jual beli solar.
"Sudah lama aktivitas itu. Solar diduga dari pengerit SPBU terdekat. Sering ada mobil jenis SUV atau minibus bongkar muatan di situ," ujar seorang warga.
Menurut keterangan warga, solar tersebut diduga kemudian dijual kembali ke sejumlah tambang timah ilegal serta alat berat seperti ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi memperkuat rantai pasok kegiatan tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah.
Ancaman Kebakaran dan Kerugian Negara
Warga mengaku resah dengan keberadaan drum dan derigen berisi solar di lingkungan padat penduduk. Risiko kebakaran menjadi kekhawatiran utama.
"Kami takut sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Ini kan kawasan padat rumah warga. Kalau sampai terbakar, bisa merembet ke mana-mana," ungkap sumber tersebut.
Selain ancaman keselamatan, aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut mencakup penyalahgunaan BBM, gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah.
Desak Aparat Bertindak
Tim investigasi mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan.
Langkah tegas aparat penegak hukum dinilai penting guna mencegah kerugian negara yang lebih besar, memutus distribusi ilegal BBM subsidi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
"Tidak ada alasan untuk tidak tahu. Informasi ini sudah kami sampaikan. Tinggal bagaimana aparat menindaklanjutinya," tegas tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai "Bos CBL" maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penimbunan solar tersebut. Investigasi lanjutan masih terus dilakukan.
(HR)




0 comments:
Posting Komentar