Konflik Peternak dan Petani di Cikedung Mereda, Regulasi KPU Jadi Harapan Baru

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kapolda Babel untuk 53 Bintara Remaja: 'Kalian Kertas Putih, Jangan Coreng dengan Kesalahan'"

Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, berikan arahan khusus kepada 53 Bintara Remaja angkatan ...

Postingan Populer

Rabu, 18 Februari 2026

Konflik Peternak dan Petani di Cikedung Mereda, Regulasi KPU Jadi Harapan Baru

Indramayu – Upaya percepatan regulasi Kawasan Penggembalaan Umum (KPU) menjadi fokus utama pascamediasi antara peternak sapi dan petani tebu di wilayah Situ Bolang, Kecamatan Cikedung. Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mencegah konflik serupa kembali terjadi.

Ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi, menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara zona budidaya tanaman dan area ternak. Untuk sementara, kedua belah pihak sepakat meningkatkan pengawasan mandiri agar tidak ada lagi ternak yang masuk ke kebun tebu.

"Peternak harus memastikan ternaknya tidak masuk ke lahan tebu, sementara petani juga menjaga lahannya agar tidak terjadi gesekan di lapangan," ujar Imron.

Mediasi yang digelar Rabu (18/2/2026) itu mempertemukan kelompok peternak sapi dan petani tebu kemitraan setelah sebelumnya terjadi ketegangan akibat persoalan lahan. Ribuan ternak yang digembalakan kerap memasuki area perkebunan dan merusak tanaman tebu yang sedang tumbuh.

Di sisi lain, para peternak mengaku berada dalam posisi sulit. Menurut perwakilan peternak, Haji Tarmo, populasi sapi di Situ Bolang saat ini mencapai sekitar 2.000 ekor. Dengan jumlah tersebut, dibutuhkan kurang lebih 100 hektare lahan penggembalaan agar aktivitas ternak dapat berjalan optimal.

"Lahan yang tersedia sekarang sangat terbatas. Kami berharap ada solusi konkret supaya tidak terjadi gesekan lagi," ungkapnya.

Bagi petani, persoalan ini menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga. Pak Tarman, yang mewakili petani tebu, menegaskan bahwa kerusakan tanaman berdampak langsung pada hasil panen.

"Kami tidak melarang peternak mencari pakan, tapi jangan sampai ternak masuk dan merusak tebu. Kami juga menggantungkan hidup dari sini," katanya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PG Rajawali II, Warsim, menyampaikan bahwa pihak perusahaan tengah berkoordinasi dengan PTPN dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun skema legalitas lahan pakan sesuai aturan hukum.



Selain itu, pemanfaatan pucuk tebu sebagai alternatif pakan ternak juga sedang didorong. Namun, distribusi limbah pucuk tebu masih terkendala biaya transportasi yang perlu dicarikan solusi bersama.

Dengan tercapainya kesepahaman sementara ini, diharapkan situasi di lapangan tetap kondusif. Pemerintah daerah pun didorong segera merampungkan regulasi KPU sebagai jalan keluar permanen, agar sektor peternakan dan pertanian bisa berjalan berdampingan tanpa saling merugikan, sekaligus mendukung target swasembada pangan di Kabupaten Indramayu. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar