Bangka Tengah – Kebakaran hebat melanda satu unit mobil minibus merek Suzuki APV di area SPBU 2431115 Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa itu sontak menggegerkan warga dan pengguna jalan yang tengah mengantre pengisian BBM.
Dari pantauan di lapangan, api dengan cepat melalap bagian belakang kendaraan sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun insiden ini membuka dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini diduga berlangsung sistematis.
Tangki Modifikasi Diduga Muat Hingga 100 Liter
Sumber yang ditemui tim investigasi awak media mengungkapkan, mobil tersebut kerap terlihat bolak-balik mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut hampir setiap hari.
"Benar bang, mobil itu sering isi di sini. Hampir tiap hari bolak-balik," ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di dalam kendaraan yang terbakar, ditemukan tangki modifikasi berukuran besar yang diduga mampu menampung hingga 100 liter BBM. Modus yang lazim digunakan para "pengerit" BBM subsidi, menurut sumber, adalah dengan membawa banyak barcode aplikasi MyPertamina agar dapat berulang kali melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Praktik ini diduga tidak berjalan sendiri. Narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pemegang stik nozel yang mempermudah proses pengisian berulang.
"Biasanya ada yang dukung dari dalam. Ada fee untuk uang tutup mata. Itu sudah lumrah," ungkapnya.
Jika benar, pola ini menunjukkan adanya praktik terorganisir dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Diduga Dipasok ke Tambang Ilegal
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, BBM subsidi yang dikumpulkan tersebut diduga dijual kembali ke sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Seperti diketahui, daerah ini memang dikenal sebagai kawasan pertambangan timah, termasuk yang beroperasi tanpa izin resmi.
Praktik tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak atas BBM bersubsidi. Pemerintah telah mengatur sanksi tegas terhadap penyalahgunaan BBM subsidi dalam skala besar.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas
Peristiwa terbakarnya mobil APV ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak terkait seperti PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan.
Apabila terbukti ada keterlibatan atau pembiaran dari pihak pengelola SPBU, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional secara permanen dinilai layak dipertimbangkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU 2431115 Kejora maupun dari PT Pertamina (Persero) terkait insiden kebakaran dan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memastikan fakta dan pertanggungjawaban atas peristiwa ini.
(HR/TIM)




0 comments:
Posting Komentar