Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Muncul Nama Baru di Persidangan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Muncul Nama Baru di Persidangan

Indramayu – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indr...

Postingan Populer

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Muncul Nama Baru di Persidangan

Indramayu – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (26/02/2026). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dengan ancaman pidana mati.

Namun, dalam persidangan itu muncul penyebutan sejumlah nama baru yang langsung menyita perhatian para pihak. Penasihat hukum terdakwa, Ruslandi, mengaku merasa terkejut juga  karena tidak mengetahui adanya nama-nama tersebut sebelumnya.

Usai sidang, Ruslandi menjelaskan bahwa dirinya sempat terlambat memasuki ruang sidang karena menghadiri agenda tahap dua di kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa terdakwa secara langsung melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU dalam persidangan.

"Saya juga harus banyak mengonfirmasi dan mengklarifikasi terhadap terdakwa, karena dari awal pemeriksaan, penangkapan, sampai tahap dua hingga rekonstruksi, tidak pernah ada nama-nama itu disebutkan," tegasnya.

Ruslandi mengaku heran mengapa pengakuan tersebut baru muncul di persidangan. Padahal, selama proses penyidikan ia selalu mendampingi terdakwa.

"Saya mendampingi siang malam. Dari awal sampai rekonstruksi, tidak ada nama-nama itu. Saya sebagai penasihat hukum sangat terkejut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekonstruksi, hingga reka ulang adegan, tidak pernah disebutkan adanya keterlibatan lima nama yang disampaikan terdakwa di persidangan.



Menurutnya, perkara ini telah menjadi perhatian publik karena dinilai sangat sadis dan menyita emosi masyarakat. Jika memang ada pelaku lain, seharusnya hal tersebut disampaikan sejak awal proses hukum.

"Kalau memang ada nama lain, kenapa tidak disampaikan saat penyidikan? Saat itu saya mendampingi. Kenapa baru sekarang?" katanya.

Ruslandi juga mempertanyakan dasar tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa menyebut nama orang lain di persidangan bukan perkara ringan dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ketika kita menyebut nama orang lain, apakah bisa dipertanggungjawabkan? Apa alat buktinya? Apakah ada percakapan, saksi, atau bukti lain? Ini harus dibuktikan. Tidak bisa asal menyebut nama, ada risikonya," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pihak-pihak yang disebut belum tentu terlibat, terlebih selama ini tidak pernah muncul dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Ruslandi menyatakan pihaknya masih akan mengkaji kemungkinan pengajuan eksepsi pada sidang berikutnya. Namun, langkah tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kalau ini hanya alibi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk apa mengajukan eksepsi? Semua harus bisa dibuktikan," tegasnya.

Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan kembali menyedot perhatian publik. Publik kini menunggu apakah benar ada lima pelaku lain seperti yang diungkap terdakwa, ataukah hal tersebut merupakan strategi pembelaan dalam persidangan.

Yang jelas, drama hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini masih jauh dari kata usai. Dan publik kini menunggu, apakah fakta baru akan benar-benar terkuak di ruang sidang. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar