Sirojudin Tegaskan, Tahun 2026 Tidak Ada Warga Indramayu yang Ditolak Layanan Kesehatan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kantor Imigrasi Wonosobo Raih Predikat WBBM dalam Rangkaian SAKIP & ZI Award 2025

​JAKARTA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Taufan, didampingi Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI), menghadiri kegiatan SA...

Postingan Populer

Rabu, 11 Februari 2026

Sirojudin Tegaskan, Tahun 2026 Tidak Ada Warga Indramayu yang Ditolak Layanan Kesehatan

Indramayu - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, S.P., M.Si., memimpin langsung rapat lintas dinas bersama Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial membahas persoalan anggaran dan kepesertaan BPJS, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, bukan oleh Ketua Komisi II, karena pembahasan melibatkan lintas dinas yang bukan seluruhnya menjadi mitra kerja Komisi II, seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Penugasan tersebut diberikan langsung Ketua DPRD agar pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

"Kami hari ini Komisi II dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD karena ini lintas dinas. Ada Asda I, BKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Jadi harus ditangani secara menyeluruh," ujar Sirojudin.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah menyatakan kesiapan hadir, berhalangan datang karena mendadak mendapat undangan dari pusat. DPRD pun memastikan akan menjadwalkan ulang pertemuan dengan pihak BPJS.

Salah satu poin krusial dalam rapat adalah penurunan drastis anggaran BPJS. Jika sebelumnya anggaran mencapai Rp203 miliar, pada 2026 tersisa hanya Rp56 miliar akibat pemangkasan dan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp147 miliar. Bahkan, jika mengacu pada proyeksi kebutuhan 2026, kekurangannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp170 miliar.

"Kami DPRD Indramayu tidak mau efisiensi ini justru merugikan masyarakat kecil. Jangan sampai karena efisiensi, rakyat kecil yang jadi korban," tegasnya.

Ia menyebut, dengan anggaran yang tersedia saat ini, pembiayaan hanya mampu meng-cover hingga Juni 2026. Sementara kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terus berjalan.

Sebagai solusi, DPRD bersama dinas terkait menyepakati mekanisme agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan, terutama peserta BPJS PBI (yang sebelumnya dikenal sebagai KIS) yang sempat dibekukan.

Mekanismenya, jika pasien masuk rumah sakit, maka pihak keluarga harus segera melapor ke desa untuk diproses melalui Dinas Sosial. Apabila dalam tiga hari perawatan datanya ditolak oleh Dinsos atau Kementerian Sosial, maka Pemerintah Daerah wajib meng-cover pembiayaan melalui skema BPJS Pemda.

"Kalau ditolak oleh pusat atau Dinsos, maka pemerintah daerah harus meng-cover. Mau tidak mau harus dianggarkan. Kami tidak mau masyarakat kecil ditolak saat sakit," tegas Sirojudin.

Menurutnya, sakit adalah hal yang tidak bisa diprediksi dan merupakan kehendak Tuhan. Karena itu negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir.

"Sakit itu urusan Tuhan. Jadi jangan sampai ada kesan masyarakat kecil tidak boleh sakit," tambahnya.

Karena keterbatasan anggaran saat ini, DPRD berencana memasukkan kebutuhan tambahan pembiayaan tersebut dalam Anggaran Perubahan Tahun 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga akan menindaklanjuti bersama Bupati Indramayu agar kekurangan anggaran dapat segera diantisipasi tanpa melanggar regulasi.

Program BPJS sendiri merupakan program nasional. Namun menurut Sirojudin, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk menanggulangi persoalan selama tidak melanggar aturan.

"Ini memang program nasional, tapi daerah harus mencari solusi agar rakyat tidak dirugikan," ujarnya.

Dalam rapat juga terungkap masih adanya tumpang tindih data penerima BPJS PBI. Beberapa warga yang tergolong mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran, sementara ada warga kurang mampu yang justru belum terakomodir.

Selain itu, ditemukan kasus suami-istri sama-sama memiliki kepesertaan berbeda, sehingga terjadi pemotongan ganda dan ketidakteraturan dalam peng-coveran anak.

Karena itu, DPRD mendorong dilakukan pendataan ulang secara valid, bahkan melibatkan bidan desa untuk memastikan siapa saja yang benar-benar layak menerima bantuan.

"Jangan sampai hak rakyat miskin diambil oleh orang yang mampu. Ini harus ditertibkan. Yang mampu harus mandiri, yang tidak mampu harus dibantu," tegasnya.

Terkait peserta mandiri yang memiliki tunggakan, Sirojudin mengakui persoalan tersebut juga menjadi perhatian. Menurutnya, banyak warga menjadi peserta mandiri karena keterpaksaan saat tidak ter-cover skema bantuan.

Maka, Sirojudin menegaskan komitmen DPRD Indramayu untuk memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat membutuhkan pelayanan kesehatan di tahun 2026.

"Kami sepakat, 2026 tidak boleh ada masyarakat yang ditolak berobat. Apapun risikonya, DPRD akan terus membantu masyarakat," ujarnya.

Ia juga meminta peran media dan seluruh anggota DPRD untuk turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat, agar warga mengetahui langkah yang harus dilakukan jika menghadapi kendala layanan BPJS.

"Kalau ada hambatan, sampaikan. Kalau ditolak pusat, maka pemerintah daerah harus hadir. Tapi tentu ada prosesnya. Yang di-cover adalah yang sakitnya, sesuai ketentuan," pungkasnya. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar