Di Balik 7 Nyawa Melayang di Tambang Pondi: Dugaan Peran Pemilik Alat Berat Mulai Terkuak.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Indramayu Berbenah: Capaian Satu Tahun Lucky Hakim-Syaefudin Memimpin

INDRAMAYU – Satu tahun sudah Lucky Hakim menakhodai Kabupaten Indramayu sejak dilantik pada 20 Februari 2025. Mengusung visi Ind...

Postingan Populer

Kamis, 12 Maret 2026

Di Balik 7 Nyawa Melayang di Tambang Pondi: Dugaan Peran Pemilik Alat Berat Mulai Terkuak.

Pangkalpinang – Tragedi kecelakaan tambang yang mengguncang dunia pertambangan di Bangka Belitung pada 2 Februari 2026 lalu masih membekas di ingatan publik. Peristiwa memilukan di kawasan eks tambang timah Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, itu menewaskan tujuh penambang asal Banten yang tertimbun material tanah akibat kontur lahan yang labil saat aktivitas penambangan berlangsung.

Insiden maut tersebut tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga membuka tabir panjang praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi eks tambang Pondi. 

Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62). Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.

Kelima tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mapolda Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.

Namun, pengusutan kasus ini diduga belum berhenti pada lima tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan dari sumber A1 yang dipercaya tim investigasi awak media—yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan—muncul dugaan adanya pihak lain yang berperan di balik aktivitas tambang tersebut.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator yang ikut tertimbun di lokasi kejadian diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha berinisial RxxxL alias AF, yang dikenal sebagai pemilik usaha alat berat sekaligus pemain lama dalam bisnis pertimahan di Bangka Belitung.

Tidak hanya itu, sosok tersebut juga disebut memiliki usaha apotek ternama di Kota Pangkalpinang.

Menurut sumber tersebut, sosok RxxxL dikenal sebagai "pemain lama" dalam dunia pertimahan yang bergerak secara senyap dan jarang muncul di permukaan.
"Dia dikenal sangat rapi dalam bergerak. Namanya hampir tidak pernah muncul ke publik, padahal sudah lama bermain di sektor ini," ungkap sumber kepada tim investigasi awak media.

Jika dugaan tersebut benar, maka peran penyedia alat berat dalam aktivitas tambang ilegal berpotensi masuk dalam kategori turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, maupun SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Dalam praktik penegakan hukum, pihak yang turut serta atau membantu kegiatan tersebut—seperti penyandang dana, penyedia alat berat, hingga penadah hasil tambang ilegal—juga dapat dijerat melalui kombinasi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

Tim investigasi awak media menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik operasi tambang ilegal yang berujung maut tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sementara itu, publik Bangka Belitung kini menanti langkah lanjutan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel. Apakah akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus tambang ilegal yang telah merenggut tujuh nyawa tersebut, ataukah perkara ini berhenti pada lima nama yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tragedi eks tambang Pondi menjadi pengingat keras bahwa praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia. Kini, masyarakat menunggu sejauh mana pengusutan kasus ini mampu membuka seluruh rantai aktor yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

(TIM) 

0 comments:

Posting Komentar