WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di gudang sembako Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang dalam jumlah besar pada Sabtu (7/3/2026). Peristiwa bermula saat korban bersama karyawannya tengah beraktivitas di gudang sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban menemukan jejak kaki di atas tumpukan karton terigu yang memicu kecurigaan.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mendapati pintu dan jendela gudang telah dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Pemeriksaan stok bersama admin kemudian mengungkap adanya kehilangan barang dalam jumlah signifikan.
Barang yang hilang meliputi gula kemasan merek Gulavit sebanyak 1.161 karton (masing-masing berisi 20 kilogram) dengan nilai kerugian Rp390,4 juta. Selain itu, minyak goreng merek Sunco ukuran 2 liter sebanyak 400 karton (masing-masing berisi 12 liter) juga raib dengan nilai kerugian Rp136 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp526 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Satreskrim Polres Wonosobo bersama Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu relatif singkat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kos, kemudian dilakukan penangkapan. Dari hasil pengembangan, kami kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Arif.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan cara merusak atau mencongkel jendela gudang sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil gula dan minyak goreng menggunakan alat handlift untuk memindahkan barang, lalu membawanya keluar secara bersama-sama tanpa seizin pemilik.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MFF (20), AAR (19), dan SS (20), yang seluruhnya merupakan warga Wonosobo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Yudhi)




0 comments:
Posting Komentar