Pengacara Soroti Dugaan Perampasan di Tebing Tinggi Tindakan Paksa Melanggar Putusan MK

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pengacara Soroti Dugaan Perampasan di Tebing Tinggi Tindakan Paksa Melanggar Putusan MK

  TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Peristiwa dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjun...

Postingan Populer

Jumat, 24 April 2026

Pengacara Soroti Dugaan Perampasan di Tebing Tinggi Tindakan Paksa Melanggar Putusan MK

 
TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Peristiwa dugaan perampasan kendaraan yang terjadi di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37), dinilai merupakan indikasi jelas sebuah proses kejahatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
 
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Andro Oki, SH, MH, saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026). Menurutnya, apa yang dialami kliennya sangat bertentangan dengan kepastian hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Kondisi tersebut telah dinyatakan secara tegas oleh Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang melarang penarikan jaminan fidusia secara paksa. Apa yang terjadi terhadap klien kami diduga kuat merupakan kejahatan perampasan dengan cara melakukan penekanan, ancaman, dan pemaksaan," ujar Andro dengan bijaksana.
 
Perkara saat ini tengah ditangani oleh Polres Kota Tebing Tinggi. Namun, dalam perjalanannya, tim hukum menemukan sejumlah hal yang perlu dicermati lebih dalam.
 
"Benar, perkara tersebut ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Akan tetapi, pada proses yang dituangkan di dalam SP2HP, kami menemukan sejumlah kejanggalan pada keterangan dan informasi yang ada." paparnya.
 
Oleh karena itu, Andro meminta kepada seluruh jajaran penyidik dan penyidik pembantu agar betul-betul mencermati putusan hukum yang menjadi landasan utama dalam kasus ini.
 
"Kami meminta agar penyidik mencermati Putusan MK tersebut, karena didalamnya terdapat larangan yang terindikasi dilanggar oleh pihak terlapor, dan pelanggaran itu diduga merupakan bagian dari kejahatan yang terstruktur," tegasnya.
 
Secara gamblang, Andro menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan batasan tegas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan batasan-batasan tertentu, terutama soal penentuan wanprestasi yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak.
 
Lebih lanjut, ia menjabarkan dua syarat mutlak sah atau tidaknya sebuah eksekusi jaminan fidusia:
 
1. Prinsip kesukarelaan,
eksekusi hanya sah jika debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan barang secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan, ancaman, atau kekerasan di dalamnya.
 
2. Melalui jalur pengadilan,
jika debitur menolak atau keberatan, maka kreditur DILARANG mengambil secara paksa. Kewajiban hukumnya adalah mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
 
"Dengan adanya putusan ini, maka tidak boleh ada main hakim sendiri. Tindakan menarik kendaraan di jalan raya, mendobrak pintu, atau mengambil barang tanpa izin dan persetujuan adalah tindakan yang tidak sah dan melawan hukum," jelas Andro.
 
Andro menegaskan, jika pihak kreditur atau petugasnya tetap memaksakan kehendak mengambil barang secara paksa padahal ditolak, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana.
 
"Tindakan itu dapat memenuhi unsur tindak pidana, seperti pencurian, pengancaman, atau perampasan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Segala mekanisme yang diperdebatkan harus dilakukan seperti pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu formal dan diawasi negara," tambahnya.
 
Di akhir penjelasannya, Andro Oki memberikan pesan penuh kearifan kepada aparat penegak hukum (APH) yang menangani perkara ini.
 
"Kami meminta dan menegaskan kepada APH yang menangani perkara ini, bekerjalah secara profesional, junjung tinggi martabat kebenaran, agar setiap langkah hukum yang diambil membawa keberkahan dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.

(TIM)

0 comments:

Posting Komentar