Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Setelah menunggu hampir 5 bulan sejak laporan pertama kali dibuat, akhirnya proses hukum terk...

Postingan Populer

Kamis, 23 April 2026

Proses Hukum Dugaan Perampasan Kendaraan Hampir 5 Bulan, Digelar Perkara Korban Soroti Keterangan yang Ditolak Saat Pemeriksaan

TEBING TINGGI, Buser Presisi.Com – Setelah menunggu hampir 5 bulan sejak laporan pertama kali dibuat, akhirnya proses hukum terkait dugaan perampasan kendaraan bermotor memasuki tahap penting dengan dilaksanakannya Gelar Perkara di Polres Tebing Tinggi. 

Kegiatan ini digelar pada Kamis (23/4/2026), merespons Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/XII/2025/SPKT yang tercatat sejak tanggal 23 Desember 2025 lalu.
 
Perkara ini bermula dari kejadian yang menimpa Kokoh Kurniawan Zebua (37) selaku korban, Warga Batu Bara, yang melaporkan terjadi dugaan perampasan kendaraan di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
 
Dalam kesempatannya, korban menceritakan bahwa dalam gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan penyidik, termasuk perwakilan Propam, ia kembali memaparkan kronologi kejadian secara utuh. Namun, ada satu hal yang menjadi sorotan utama dan mengganjal dipikirkan korban selama proses penyidikan berjalan.
 
Menurut Korban, saat dirinya diperiksa oleh Juru Periksa (Juper) untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat sejumlah keterangan penting yang justru tidak dicatat dan terkesan ditolak oleh petugas. Padahal, menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan identitas oknum pelaku dan merupakan fakta yang didukung bukti.
 
"Saya heran! Mengapa keterangan saya yang akan dicatat di BAP ada yang ditolak. Padahal itu merupakan poin penting terkait oknum terlapor dan semua itu saya sampaikan sesuai fakta dan bukti yang ada," ujar Korban dengan nada kecewa.
 
Kondisi inilah yang akhirnya menjadi bahan pembahasan dalam forum gelar perkara hari ini. Di hadapan Kasat Reskrim, Kanit, Juper, serta pihak pengawas internal, Korban kembali mengungkapkan seluruh keterangan yang sebelumnya hilang atau tidak tercatat tersebut secara gamblang.
 
"Oleh karena itu, di dalam gelar perkara hari ini, keterangan yang terkesan ditolak oleh Juper akhirnya diungkapkan kembali oleh korban. Semua fakta sudah sangat jelas dan terang benderang terkait dugaan kejahatan perampasan kendaraan itu," tegasnya.
 
Dengan terungkapnya kembali seluruh fakta dan data yang lengkap, kini korban menaruh harapan besar pada institusi kepolisian.
 
"Sekarang tinggal menunggu aksi, semangat, dan nyali Polres Tebing Tinggi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan hukum," tambahnya.
 
Saat dikonfirmasi terkait hasil dan arah tindak lanjut dari gelar perkara tersebut, pihak penyidik melalui Kanit yang menangani memberikan jawaban yang sangat singkat melalui pesan WhatsApp.
 
"Nanti kita beritahu lewat SP2HP," ucap Kanit singkat.
 
Jawaban ini menandakan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan status resmi perkembangan perkara melalui dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana prosedur yang berlaku.
 
Melihat proses yang berjalan cukup berliku dan memakan waktu cukup lama, Andro Oki, SH, MH, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan selanjutnya.
 
Tugas utama tim hukum saat ini adalah memastikan tidak ada lagi celah prosedur yang merugikan kliennya, baik dari segi aset maupun proses hukum terhadap pelaku.
 
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengikuti proses ini agar korban tidak terlalu banyak mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan kejahatan perampasan tersebut," ungkap Andro menutup percakapan.
 
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak korban masih menunggu kepastian hukum melalui penerbitan SP2HP yang dijanjikan, untuk melihat apakah perkara ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau masih ada proses lanjutan di tingkat penyidikan.

(TIM)

0 comments:

Posting Komentar