KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Piket Koramil 02/Banjarsari Melaksanakan Patroli Malam malam di Wilayah Kecamatan Banjarsari

Surakarta - Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta  Sertu Narmin melaksanakan kegiatan Patroli malam di wilayah kecamatan Ban...

Postingan Populer

Kamis, 06 Agustus 2026

KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH



WONOSOBO – Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo (06/08/26)

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah seorang berinisial Y di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, serta di rumah MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah. Keduanya diketahui berstatus sebagai pendamping PKH di Kecamatan Kalikajar.

Dalam penggeledahan di rumah berinisial Y, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan, antara lain ratusan kartu ATM PKH, buku tabungan milik penerima bantuan, sejumlah uang tunai, STNK, BPKB, serta berbagai dokumen lainnya.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah benda yang menyerupai pistol. Hingga saat ini, status benda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah merupakan softgun, replika, atau jenis lainnya.

KJN menilai langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta mengawal penggunaan dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. KJN juga mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KJN berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Pada saat yang sama, KJN mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim KJN)
Uploaded Image

0 comments:

Posting Komentar