CIREBON KOTA — Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali mencatat keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap obat keras di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan barang bukti berjumlah 9.700 butir Obat Keras Terbatas (OKT) yang diduga akan diedarkan secara ilegal di tengah masyarakat. Pengungkapan ini tentu menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran zat berbahaya yang sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.pada hari Jum'at tgl,25/9/2026.
Keberhasilan penindakan ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., yang didampingi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H.
“9.700 butir OKT yang berhasil kami amankan ini bukan sekadar angka statistik semata. Di balik jumlah tersebut, ada masa depan generasi muda Cirebon yang berhasil kami selamatkan dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Ini adalah upaya nyata dan konkret kami dalam melindungi masyarakat, khususnya para remaja, pelajar, dan pemuda, dari peredaran obat-obatan yang dapat merusak kesehatan fisik, keseimbangan mental, serta menghancurkan masa depan mereka selamanya,” tegas Kapolres Cirebon Kota dengan penuh penekanan.
Bayangkan jika ribuan butir obat keras tersebut sempat beredar di masyarakat. Berapa banyak remaja yang akan terjerumus? Berapa banyak masa depan yang akan terancam? Pengamanan ini bukan sekadar soal penindakan hukum, melainkan sebuah upaya perlindungan terhadap sumber daya manusia yang paling berharga di Kabupaten Cirebon, anak-anak muda kita.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Pengawasan di titik-titik rawan, jalur lintas, serta operasi penggerebekan akan terus ditingkatkan dan diperketat. Penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran obat keras akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Selain itu, upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat keras juga akan terus digencarkan ke sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, organisasi pemuda, hingga ke tingkat keluarga, agar generasi muda benar-benar memahami bahayanya dan mampu menolak secara sadar.
Pasal Penjualan Obat Keras Terbatas (OKT) Tanpa Izin,Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penjualan/pengedaran obat keras terbatas tanpa izin dikenakan pasal berikut,
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menguasai obat keras terbatas tanpa izin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar .
Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur perbuatan yang menyebabkan orang lain menggunakan obat keras terbatas secara tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Jika obat tersebut termasuk narkotika, maka dijerat juga dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, Jika obat tersebut termasuk psikotropika, dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan dengan kepolisian. Jangan ragu untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Keberhasilan menciptakan Cirebon Kota yang bersih, sehat, dan bebas dari peredaran obat keras serta narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian, dukungan, kepercayaan, dan partisipasi aktif dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kita dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda kita,” imbau Kapolres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto, menyampaikan
Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal yang berkelanjutan, dan semoga upaya kepolisian senantiasa didukung oleh seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya Cirebon Kota yang aman, damai, sehat, dan bebas dari bahaya obat keras pungkasnya.
((A, Rahmat))




0 comments:
Posting Komentar