GPAB Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Subsidi BBM — Ratusan Juta Hilang, Beban Kerugian Ditimpakan ke Sopir Truk Sampah

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

GPAB Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Subsidi BBM — Ratusan Juta Hilang, Beban Kerugian Ditimpakan ke Sopir Truk Sampah

  CIREBON - Lembaga Gabungan Pengawas Aspirasi Bersama (GPAB) Kabupaten Cirebon secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak ...

Postingan Populer

Rabu, 14 Oktober 2026

GPAB Kabupaten Cirebon Laporkan Dugaan Korupsi Subsidi BBM — Ratusan Juta Hilang, Beban Kerugian Ditimpakan ke Sopir Truk Sampah

 
CIREBON - Lembaga Gabungan Pengawas Aspirasi Bersama (GPAB) Kabupaten Cirebon secara resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM), serta dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan kerugian yang ditimpakan kepada para sopir truk sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Cirebon, Hari i Rabu 14 Oktober 2026.
 
Laporan tersebut akan disampaikan kepada empat lembaga sekaligus, yaitu Kepolisian Resor Sumber, Kejaksaan Negeri Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas tingkat pusat.
 
Menurut Koordinator GPAB Kabupaten Cirebon, laporan ini bermula dari banyaknya keluhan yang masuk dari para sopir truk sampah yang merasa dirugikan. Diduga, terjadi ketidakcocokan yang sangat mencolok antara jumlah subsidi BBM yang seharusnya diterima dengan realisasi penggunaan di lapangan. Selisih yang diduga hilang tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu satu tahun terakhir saja.
 
Yang lebih memprihatinkan, ketika ditemukan adanya selisih atau kekurangan dalam laporan penggunaan bahan bakar, pihak pengelola justru membebankan seluruh kerugian tersebut kepada para sopir. Para sopir dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas kekurangan tersebut, dengan ancaman pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja jika menolak menandatanganinya.
 
"Ini sangat tidak wajar dan menyimpang. Bagaimana mungkin kerugian yang ratusan juta rupiah itu dibebankan sepenuhnya kepada sopir yang penghasilannya pas-pasan? Kami menduga ada pihak yang mengambil keuntungan dari penyalahgunaan anggaran subsidi BBM ini, lalu sopir dijadikan kambing hitam," tegas perwakilan GPAB saat ditemui di lokasi pelaporan.
 
Para sopir yang dikonfirmasi mengaku takut untuk menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir kehilangan pekerjaan mereka. Namun, dengan adanya dukungan dari GPAB, mereka akhirnya berani bersaksi dan melampirkan bukti-bukti serta dokumen yang mereka miliki untuk mendukung laporan ini.
 
GPAB meminta agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi pengadaan dan pendistribusian BBM subsidi, wawancara dengan para sopir, hingga penelusuran aliran dana yang diduga hilang tersebut.
 
"Kami berharap penegak hukum dapat mengungkap siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai orang kecil terus-terusan dibebani kesalahan yang bukan mereka buat. Keadilan harus ditegakkan di Kabupaten Cirebon," tambahnya.
 
Sampai berita ini diturunkan, laporan sedang dalam proses penerimaan di masing-masing instansi terkait. GPAB berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan tidak sekadar berhenti di tahap pelaporan pungkasnya.


 DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
 
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
​
- KUHP — Pasal 268: Pemaksaan dengan ancaman atau tekanan.
​
- KUHP — Pasal 378: Penipuan dan rangkaian kebohongan.
​
- UU No. 12 Tahun 1995: Pemaksaan pernyataan di bawah tekanan dilarang dalam perlindungan saksi dan korban.
 
 
 
 TUNTUTAN GPAB
 
Melalui laporan ini, GPAB Kabupaten Cirebon meminta aparat penegak hukum untuk:
 
1. Menyelidiki secara menyeluruh dan transparan aliran dana subsidi BBM di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon;
​
2. Memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon beserta jajaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran;
​
3. Menghentikan segera segala bentuk pemaksaan penagihan kerugian kepada para sopir truk sampah;
​
4. Memproses secara hukum pihak yang melakukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan;
​
5. Mengembalikan kerugian negara dari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
 
 
 KATA PELAPORAN
 
"Keadilan tidak boleh ditimpakan kepada yang lemah, sementara yang berkuasa bersembunyi di balik ketidakberdayaan orang kecil. Ratusan juta uang rakyat yang hilang harus dikembalikan. Yang bersalah harus bertanggung jawab, bukan orang kecil yang hanya bekerja mencari nafkah."— Sule, Ketua GPAB Kabupaten Cirebon

((A, Rahmat))

0 comments:

Posting Komentar