Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Secara Bersamaan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Secara Bersamaan

    CIREBON KOTA,  Jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menunjukkan kinerja memuaskan bagi masyarakat, dengan berhasil ...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Oktober 2026

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Secara Bersamaan

 
 
CIREBON KOTA,  Jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menunjukkan kinerja memuaskan bagi masyarakat, dengan berhasil mengungkap sekaligus menindaklanjuti dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus-kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.H., serta Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, dalam kegiatan pemaparan hasil penanganan perkara di Mapolres Cirebon Kota, pada hari Jum'at tgl,16/10/2026.
 
 
Kasus pertama bermula pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di lingkungan Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala. Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
 
Berkat kehati-hatian korban yang sebelumnya telah memasang perangkat pelacak atau GPS pada kendaraannya, pihak penyidik memperoleh informasi berharga mengenai pergerakan dan lokasi terakhir sepeda motor tersebut. Berdasarkan data yang diterima, kendaraan diduga telah dibawa kabur ke luar wilayah Kota Cirebon, tepatnya menuju wilayah Kabupaten Indramayu.
 
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dibentuk khusus segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Melalui koordinasi dengan kepolisian wilayah setempat, tim berhasil melokasikan keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang berinisial S.S alias U di wilayah Indramayu. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dalam kondisi utuh berhasil disita dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.
 
Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat yang waspada dan kepolisian yang responsif sangat efektif dalam mengungkap kasus kriminalitas.
 
 
Sementara itu, kasus kedua yang juga berhasil diungkap terjadi di kawasan Kota Cirebon, tepatnya di depan toko Jeh Multhyshop. Sepeda motor milik warga yang sempat diparkir di lokasi tersebut dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Berkat kecepatan penanganan petugas dan keterlibatan saksi-saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku dan menelusuri pergerakannya.
 
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pendalaman terkait identitas lengkap dan motif pelaku pada kasus kedua ini masih terus berjalan, namun pihak berwenang memastikan tidak akan berhenti sebelum kasus ini terungkap sepenuhnya dan pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku.
 
Pelaku dalam kedua kasus ini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)  Pencurian Biasa, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V .
 
Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)  Pencurian dengan Pemberatan
 
Apabila ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dengan merusak, memanjat, menggunakan alat kunci palsu, atau dilakukan bersama-sama — maka pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan dapat meningkat hingga 9 tahun dalam keadaan tertentu.
 
Pasal ini menggantikan ketentuan lama sebelumnya di Pasal 363 KUHP .
  
 
Pasal 476 KUHP Baru = Mengambil barang milik orang lain tanpa hak, untuk dimiliki secara melawan hukum, ancaman penjara maksimal 5 tahun
​
Pasal 477 KUHP Baru , Pencurian dengan unsur pemberatan, misalnya: dilakukan malam hari, di tempat tertutup, dengan cara merusak/membongkar/memanjat, atau dilakukan beramai-ramai, ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan bahwa penindakan terhadap pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu prioritas utama pihaknya, mengingat dampak kerugiannya yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
 
"Kami ingin masyarakat merasa aman. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius, profesional, dan secepat mungkin. Keberhasilan hari ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dan kepolisian bekerja sama, tidak ada kejahatan yang bisa luput dari penegakan hukum," tegas AKBP Bimantoro.
 
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan,Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta proses hukum selanjutnya pungkasnya.

((A, Rahmat))

0 comments:

Posting Komentar