Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan dan penadahan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., Selasa (20/10/2026), pukul 10.00 WIB, di depan lobi Mapolres Cirebon Kota.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadlilah, S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Diky Dikruhraman terkait pencurian sepeda motor di area parkir Lisbon Padel, Jalan Simega II Nomor 72, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban Diky Dikruhraman mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Setelah laporan polisi diterima pada Senin (19/10/2026), petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan menemukan kendaraan yang hilang.
Tim URC Polres Cirebon Kota menelusuri petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka pencurian berinisial SS, laki-laki berusia 27 tahun, dan YK, perempuan berusia 23 tahun, yang diketahui merupakan pasangan suami istri melalui pernikahan siri.
Kedua tersangka diamankan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah tempat kos di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama dengan diterimanya laporan polisi, setelah petugas menindaklanjuti informasi dan petunjuk yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah dijual kepada seorang penadah. Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial J, berusia 26 tahun, di rumahnya di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil pencurian tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Vespa S iGet 125 tahun 2019 milik korban, sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk beraksi, kunci letter T beserta anak kuncinya, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV. Setelah konferensi pers selesai, sepeda motor milik Diky Dikruhraman langsung diserahkan kembali kepada korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang tersedia. Penanganan tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi polisi bersama masyarakat dalam membantu mengungkap tindak pidana serta mengembalikan hak korban.
“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan cepat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, serta meningkatkan keamanan kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi,” ujar Kapolres.




0 comments:
Posting Komentar