Pekalongan

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terkait nar...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Pekalongan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pekalongan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

Putusan Inkracht, Kejari Kota Pekalongan Kembali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Pekalongan, (12/09/2024),- Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pemusnahan barang bukti digelar dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024.


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menjelaskan bahwa Barang Bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 (dua puluh enam) perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2024, dan merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Sabu sebanyak 31 paket (23,35 gram), 12 buah HP, 4 buah timbangan digital, 20 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 7 buah bong, 10 buah korek api gas, 16 buah sedotan plastik, 6 buah isolasi, 3 buah tas, 1 buah dompet, 10 set /pack plastik, 2 buah bungkus rokok, 20 butir riklona, 418 butir alprazolam, 1 buah pakaian (topi), 1 buah senjata tajam (bendo/golok), 1 buah tang,  1 buah obeng, 1 buah kunci kontak, 11 lembar rekapan judi (buku dan kupon), 9 lembar, 2 kantong bubuk peledak petasan (10,19 ons), 1 buah timbangan digital, 1 buah gelas kaca, 2 buah senjata tajam (pisau), 1 potong pakaian (kaos).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa Jaksa adalah eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana, tidak hanya eksekusi pidana badan saja namun juga eksekusi terhadap barang bukti atau barang rampasan yang terdapat dalam amar putusan pengadilan tersebut, antara lain dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara (dilelang) atau dirampas untuk dimusnahkan dengan cara melakukan pemusnahan terhadap barang bukti seperti yang digelar saat ini.

Barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan saat ini berasal dari 26 perkara meliputi Narkotika 12 perkara, Psikotropika 5 perkara, Pencurian 3 perkara Perjudian 1 perkara, UU Darurat 1 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Pengeroyokan 2 perkara, Pencabulan 1 Perkara, kesemuanya merupakan perkara tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Lebih lanjut, Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, namun barang bukti seperti narkotika (sabu) dan psikotropika (obat obatan) dimusnahkan dengan cara diblender dengan air termasuk bubuk petasan setelah diblender dibuang dan barang bukti seperti obeng, tang, golok dipotong potong dengan mesin gerinda, sementara barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi.

Kasi PAPBB Yasozisokhi Zebua juga menerangkan bahwa dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti, hadir Ketua PN Kelas IB Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas IB Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota diwakili Waka Polres, Kepala BNNK Batang diwakili Analis Intelijen Pemberantasan, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan diwakili Kepala KPLP, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan diwakili Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Kasat Pol P3KP Pekalongan, Kepala KPKNL Pekalongan, Kadis Kesehatan Kota Pekalongan diwakili Apoteker Dinkes, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota diwakili Kanit Narkoba, Kasat Tahti Polres Pekalongan.

Selain para Staf PAPBB Kejari Kota Pekalongan Ricza Rahmad Nadiansyah, Risky Karina Ermadani, dan Firda Novalia Shanastri dalam gelar pemusnahan barang bukti juga turut para Kasi/Kasubagbin Kejari Kota Pekalongan, para Jaksa Fungsional, para pegawai serta para awak media. Tio

Sabtu, 01 Juni 2024

Desa talunombo berkolaborasi dengan universitas negeri Semarang gelar fashion show


WONOSOBO-Gelar berbagai kegiatan lomba,, peringati Hari Lahir Pancasila 1 Juni pemerintah Desa Talunonbo berkolaborasi dengan Universitas Negeri Semarang dan Pertamina Foundation mengelar kegiatan fashion show,mendesign motif batik serta lomba membaca puisi. 

1 juni menjadi peringatan penting untuk menghormati dan mengenang Pancasila, yang merupakan dasar negara Republik Indonesia.

Peringatan ini tidak hanya menjadi kesempatan untuk menghargai sejarah lahirnya Pancasila, tetapi juga untuk mengingatkan seluruh masyarakat tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kami  implementasikan nilai”
Pancasila dengan mengelar berbagai kegiatan lomba di joglo soekarno, yang di resmikan pada 18 november 2023 lalu oleh Kepala BPIP Republik Indonesia.

lomba yang kami adakan Antara lain fasion show, membuat motif batik serta membaca puisi, untuk mengali serta mengembangkan  potensi anak”  yang berdikari serta berkepribadian  Hal ini selaras dengan harapan  bangsa menuju Indonesia emas 2045.  Kegiatan ini di ikuti ratusan siswa-i sekolah hinga kategori umum, pesertanya pun  dari seluruh Indonesia

(Yudhi)

Sabtu, 11 Mei 2024

Sembunyi di Kebun, Pelaku Pembacokan di Pekalongan Ditangkap Polisi


Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sat Reskrim Polsek Karanganyar berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Kebonsuwung Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Pelaku FH (29) warga Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni ditangkap di kebun tidak jauh dari TKP.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menyampaikan, bahwa peristiwa pembacokan terjadi pada Senin (29/04) sekitar pukul 04.30 wib.

"Petugas Polsek yang menerima laporan segera menuju ke lokasi, dan bersama dengan sejumlah warga setempat berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang masih bersembunyi di kebun tidak jauh dari TKP," ujarnya, Rabu (08/05).

Dari penjelasan AKP Isnovim, kejadian bermula ketika pelaku bersama kedua rekannya mencari orang yang bermasalah dengan pelaku, dan diduga berada di Cafe Nirwana. Namun, sesampainya di lokasi, ternyata dalam kondisi tutup, sehingga pelaku masuk secara paksa dengan cara mencongkel gembok pintu dengan menggunakan golok.

Karena tidak menemukan orang yang dicarinya, pelaku selanjutnya melampiaskan kemarahannya dengan mengambil paksa sejumlah perangkat elektronik yang berada di dalam cafe dan melemparkannya keluar ke halaman cafe.

Sementara itu, korban Edy (54) selaku pemilik cafe Nirwana yang semula berada di dalam rumah sebelah cafe Nirwana segera menghampiri dan mencegah perbuatan pelaku. Karena merasa dihalang-halangi, pelaku kemudian menebaskan golok yang dipegangnya berulang kali ke arah tubuh korban.

"Korban sempat berusaha menangkis dengan kedua tangannya, sehingga mengalami luka sayat/bacok di kedua tangan serta pinggangnya," jelas AKP Isnovim.

Peristiwa itu pun segera dilaporkan ke Polsek Karanganyar, dan sekitar pukul 06.00 wib, pelaku berhasil diamankan. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

(Didin Wapimred)