All Posts | Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kejari Majalengka Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Pemusnahan Barang Bukti Jadi Simbol Transparansi dan Kepastian Keadilan

Majalengka,-.Di balik setiap perkara yang telah diputus pengadilan, terdapat satu tahapan penting yang menjadi penutup perjalana...

Postingan Populer

Rabu, 05 Agustus 2026

Polresta Cirebon Amankan Empat Pengedar Obat Keras Terbatas Dalam Sehari

​Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 

Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," katanya, Selasa (5/8/2026).

​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 
Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

((A, Rahmat))

Kejaksaan Negeri Wonosobo Lakukan Penggeledahan di Dinas Sosial untuk Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH



Wonosobo, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Wonosobo memberikan penjelasan terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Wonosobo yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara yang tengah dilakukan, khususnya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program PKH di Kabupaten Wonosobo, terutama di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., menjelaskan kepada awak media:

"Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat."

Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim KJN)
Uploaded Image

Polres Cirebon Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong, 32 Motor Diamankan

Cirebon Kota – Polres Cirebon Kota menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (4–5/8/2026), dengan hasil mengamankan 32 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengatakan penindakan terhadap knalpot brong merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga kerap memicu keresahan, terutama pada malam hingga dini hari.

Sebelum pelaksanaan operasi, Kapolres memimpin apel pratugas yang diikuti personel gabungan dari berbagai fungsi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa kegiatan KRYD bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Operasi stasioner kemudian dilaksanakan di Jalan Tuparev, Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 sepeda motor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berhasil diamankan. Seluruh kendaraan tersebut dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penindakan terhadap knalpot brong, patroli KRYD juga menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan knalpot brong karena telah banyak dikeluhkan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau para pemilik kendaraan agar mematuhi aturan yang berlaku dan menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan," ujar AKP M. Aris Hermanto.

((A, Rahmat))

Sempat Viral, Kurang dari 24 Jam Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan di GTC

Cirebon Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di area parkir GTC, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kurang dari 24 jam sejak kejadian, dua pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu langsung menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan intensif.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis rekaman video yang beredar, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Cirebon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H.S. (28), laki-laki, warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, dan A. (32), laki-laki, warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Cirebon Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya rekaman video, jaket, gitar, topi, dan celana yang diduga digunakan saat peristiwa terjadi. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa gerak cepat pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa viralnya sebuah peristiwa tidak mengubah komitmen Polri dalam bekerja secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyelidikan.

"Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat di media sosial. Berkat kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Cirebon Kota, para pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami memastikan setiap tindak pidana akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP M. Aris Hermanto.

((A, Rahmat))

Selasa, 04 Agustus 2026

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ke Sumsel Di Pelabuhan Tanjung Kalian.



Bangka Barat, Sat Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Babar. Rencananya, ratuan kilogram pasir timah tersebut hendak dikirimkan ke Palembang Sumatera Selatan.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial MY alias Y (51) dan JL alias P (32). Keduanya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyebutkan pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal terjadi pada Senin (3/7/26) sekitar pukul 21.30 Wib.

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli dan pemeriksaan 
rutin yang ditingkatkan oleh personel Sat Polairud di area vital 
penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

"Pada saat patroli, petugas kita mencurigai gerak-gerik dari kendaraan yang dibawa oleh kedua tersangka. Kemudian petugas memberhentikan kendaraannya dan melakukan penggeledahan menyeluruh pada muatan kendaraan tersangka,"sebut Helen, Selasa (4/7/26) sore. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Helen, petugas menemukan 10 karung berisi pasir timah ilegal yang disembunyikan didalam mobil milik kedua tersangka.

Pemeriksaan itu, lanjutnya, juga disaksikan langsung oleh Petugas Satpam ASDP Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.

"Jadi modusnya ini adalah menyamarkan barang bukti berupa pasir timah dengan muatan 
buah-buahan lokal. Total ada sebanyak 10 karung pasir timah dengan berat kurang lebih 265 kilogram yang ditemukan di balik tumpukan kotak buah tersebut,"ungkapnya.

"Rencananya pasir timah ini akan diselundupkan dan dibawa keluar 
Pulau Bangka menuju Palembang, Sumatera Selatan,"sambungnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Bangka Barat.

"Iya benar. Kita sudah terima informasinya dari Kapolres. Kedua tersangka termasuk barang bukti pasir timah saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"kata Agus di Mapolda.

Pada kesempatan itu, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas segala upaya kegiatan ilegal yang dapat merugikan negara dan daerah.

"Tentunya ini adalah komitmen tegas dari Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak tegas semua aktivitas ilegal seperti penyelundupan pasir timah ini,"tegasnya.

"Oleh karenanya, kami dari Polda Bangka Belitung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk 
tidak melakukan tindakan ilegal yang merugikan negara dan 
daerah serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,"imbaunya.

(HR) 

Personel Polsek Tigaraksa Gencarkan Public Address Cegah Karhutla, Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Sembarangan


Uploaded Image


Tigaraksa, 4 Agustus 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kebakaran akibat pembakaran sampah, personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan Public Address dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di Jalan Raya Aria Jaya Santika, tepatnya di depan Perumahan Mustika, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Tigaraksa, Iptu Sularjo, bersama Ipda P. Sitorus (Panit Lantas), Aiptu Solihin (Bhabinkamtibmas), Aiptu Hevi Nusantara, dan Aipda Yahya Suryadi. Kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam mengantisipasi potensi kebakaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyampaikan himbauan melalui pengeras suara (public address) serta memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya membakar sampah sembarangan. Warga diingatkan bahwa pembakaran sampah dapat memicu kebakaran yang meluas, terutama pada musim kemarau, sehingga berpotensi mengancam keselamatan jiwa, permukiman, fasilitas umum, maupun lingkungan sekitar.

Uploaded Image

Selain mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, personel Polsek Tigaraksa juga mengimbau agar warga menerapkan cara pengelolaan sampah yang lebih aman dan ramah lingkungan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Di sela-sela kegiatan, personel turut melaksanakan monitoring wilayah sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) di daerah hukum Polsek Tigaraksa. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan Public Address akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Tigaraksa dalam mengedukasi masyarakat serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan maupun kebakaran akibat pembakaran sampah.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolsek.

Melalui kegiatan preventif ini, Polsek Tigaraksa berharap kesadaran masyarakat terus meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah terjadinya kebakaran, serta bersama-sama mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.




Red/Toher Aswi

Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Titik di Tigaraksa


Uploaded Image

Polresta Tangerang kembali mendistribusikan bantuan air bersih ke tiga titik di wilayah Tigaraksa, Selasa (4/8/2026). Adapun ketiga titik tersebut adalah Kampung Pasirnangka RT 02, 03, dan 04 RW 01 dengan jumlah total penerima manfaat 150 kepala keluarga (KK). 

"Kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran kami di tengah masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini kebutuhan air bersih," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. 

Dia menyampaikan, Polresta Tangerang akan terus mendistribusikan bantuan air bersih ke titik-titik kekeringan. Dia pun mendorong masyarakat yang membutuhkan bantuan air bersih untuk menghubungi Cal Center 110.

Uploaded Image

"Apabila membutuhkan air bersih, silakan hubungi, akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya. 

Selain itu, Call Center 110 juga bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kebakaran. Atau kejadian lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Sebab di tengah musim kemarau, potensi kebakaran menjadi lebih tinggi. 

"Jangan membakar sampah sembarangan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Kami ingatkan karena selain berbahaya, juga bisa berakibat hukum," pungkasnya.




Red/Toher Aswi

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Diringkus

Polresta Cirebon Terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.

​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. 
Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.

Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah  sekitar kecamatan tempat tinggalnya.

Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.

​"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," katanya, Selasa (4/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS
"Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

((A, Rahmat))

Revitalisasi Sekolah Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Ciptakan Lingkungan Ideal


Kuningan Buserpresisi.com

Program Revitalisasi satuan pendidikan untuk sekolah dasar dan menengah adalah kebijakan pemerintah di bawah Kemendikdesmen untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah secara bertahap.4/8/2026

Program ini merupakan bagian dari program hasil terbaik dan secara cepat yang sungguh sungguh diamanatkan melalui instruksi presiden kata kepsek Nana Sudiana S,Pd,i SDN 2 Kalimanggis kulon.

Menurut Nana fokus dan tujuan program ini adalah prioritas dan wilayah yang sangat di utamakan sekolah yang betul betul sekolahnya sudah tidak layak untuk segera di perbaiki.Begitu juga sekolah yang terdampak bencana serta satuan pendidikan yang terdampak di 3T yaitu tertinggal ,terluar, terdepan.

Lanjut Nana memperbaiki ruang kelas atau memperbaiki pasilitas sanitasi dan lingkungan sekolah agar aman juga bisa nyaman tergantung kebutuhan sekolah yang di ajukan ucapnya.

Alhamdulillah untuk sekolah SDN 2 Kalimanggis kulon sekolah kami dan sekolah masyarakat mendapat bantuan dari pemerintah sedang kami laksanakan dengan baik.
Adapun bantuan ini adalah bantuan dari APBN tahun 2026 senilai Rp, 1.200,425,000 kami kerjakan mengikuti aturan pemerintah 
Kami pun sekolah merasa terbantu dengan adanya program ini semoga menjadi awal yang baik untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan di wilayah kami Kalimanggis kulon ,tutupnya (Agus)

Tingkatkan Kondusifitas Wilayah Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Melaksanakan Patroli Bersama Linmas di Wilayah Kecamatan Pasar Kliwon

Surakarta - piket Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735 Surakarta, Serka Rofiq melaksanakan kegiatan Patroli Malam bersama Linmas  di wilayah kecamatan Pasar Kliwon, Senin (03/07/2026).

Ditegaskan Serka Rofiq kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk meminimalisir tindak kejahatan dari gangguan Kamtibmas di Lingkungan Warga Surakarta Khususnya Kecamatan Pasar Kliwon.

"Dan Antusias warga masyarakat Peduli Lingkungan lapor cepat, Patroli antara lain dengan mengecek obyek vital dan tempat -tempat rawan terhadap gangguan kamtibmas."ujarnya.

"Selain itu juga untuk memberikan rasa aman nyaman dan terciptanya  Wilayah lingkungan yang Kondusif dari gangguan kamtibmas."pungkasnya.

   Penulis : Arda 72
Uploaded Image