All Posts | Buser Presisi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Gakkum Narkoba, Periksa Tempat Hiburan Malam dan Amankan Barang Bukti Miras

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum terkait nar...

Postingan Populer

Sabtu, 17 Oktober 2026

Sinergi Tiga Pilar, Langkah Bersama Ciptakan Desa Jayi yang Aman dan Kondusif

Majalengka – Dalam upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Sukahaji Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) di Desa Jayi, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Jayi, Brigadir Nia, melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan Satpol PP dalam membangun komunikasi serta meningkatkan kepedulian bersama terhadap keamanan lingkungan.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sukahaji AKP Erik Riskandar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan DDS merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menjalin kedekatan dengan warga sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung.

Menurutnya, sinergi antara Polri, TNI, Satpol PP, dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Komunikasi yang baik diharapkan dapat memperkuat kerja sama serta mendorong masyarakat agar lebih peduli terhadap situasi di sekitarnya.

Melalui kegiatan sambang tersebut, masyarakat diajak untuk menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan, serta segera berkoordinasi dengan aparat setempat apabila menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Polsek Sukahaji berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas bersama unsur terkait dan masyarakat melalui kegiatan preventif serta pendekatan humanis, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Sukahaji.

((A, Rahmat))

Dari Masjid untuk Kebersamaan, Kapolres dan Bupati Majalengka Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga

MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka menghadiri kegiatan sholat Subuh berjamaah di Masjid Agung Al-Iman, kawasan Alun-alun Majalengka, Kabupaten Majalengka, Sabtu (17 Oktober 2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan nilai-nilai spiritual, serta memperkuat kebersamaan antara unsur pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Majalengka, para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta Kapolsek Majalengka Kota. Kehadiran jajaran kepolisian bersama Bupati Majalengka menunjukkan semangat kebersamaan dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Sholat Subuh berjamaah ini tidak hanya menjadi sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat komunikasi dan membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan yang humanis.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Hubungan yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan warga diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.

Melalui kegiatan keagamaan seperti ini, Polres Majalengka terus berupaya hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas menjaga keamanan, tetapi juga dalam membangun kebersamaan dan memperkuat nilai-nilai positif di lingkungan masyarakat.

Diharapkan, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin erat sehingga tercipta lingkungan yang damai, harmonis, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Majalengka.

((A, Rahmat))

Lewat Jumling di Desa Rawa, Kapolres Majalengka Ajak Warga Aktifkan Satkamling dan Siaga Bencana

Majalengka — Mempererat tali silaturahmi sekaligus menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Majalengka kembali menggelar program Jumat Keliling (Jumling) yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.

Kali ini, kegiatan dipusatkan di Masjid Jami Al-Hikmah, Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jumat (16/10/2026) mulai pukul 11.45 WIB.

Kegiatan silaturahmi dan dialog Kamtibmas tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., Kabag Ops Kompol Iwan Setiawan, S.H., Kabag Log Kompol Endoy Sahru Ramdan, S.Sos., M.H., serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka.

Turut hadir Camat Cingambul Nono Heryano, S.I.P., K.P., Kapolsek Cingambul AKP Zenal Abidin, S.H., M.H., Kepala Desa Rawa Ir. Surisno beserta perangkat desa, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan jamaah warga Desa Rawa.

Dalam tatap muka dan dialog hangat bersama para jamaah usai pelaksanaan Sholat Jumat, Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan hangat warga Desa Rawa.

AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan komitmen serta ketegasan Polres Majalengka dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, mulai dari kejahatan C3 (Curat, Curas, Curanmor), peredaran gelap narkoba, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras (miras) yang hasil sitaannya telah dimusnahkan bersama unsur Forkopimda.

"Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Majalengka berhasil menangkap sebanyak 40 pelaku kasus kejahatan. Langkah tegas ini merupakan komitmen kami bersama Forkopimda demi menciptakan situasi Majalengka yang aman dan kondusif. Namun, keberhasilan menekan angka kriminalitas ini tidak lepas dari dukungan serta kerja sama seluruh elemen masyarakat," tegas AKBP M Aldy Sulaiman, Jumat (16/10/2026).

AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan bahwa kejahatan dapat dicegah sejak dini apabila masyarakat saling mengingatkan dan mengaktifkan kembali Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) di RT/RW masing-masing.

Selain memaparkan situasi kamtibmas, Kapolres Majalengka juga memberikan imbauan khusus menghadapi perubahan cuaca yang mulai memasuki musim penghujan. Pihaknya mengajak masyarakat Desa Rawa dan sekitarnya untuk melakukan upaya mitigasi dan pencegahan dini bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
"Mengingat sebentar lagi memasuki musim hujan, mari kita lakukan mitigasi bencana alam secara bersama-sama. Pencegahan dini bisa dimulai dari hal sederhana, seperti aksi gotong royong membersihkan sampah di selokan dan aliran sungai agar tidak memicu penyumbatan dan banjir," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

((A, Rahmat))

Polantas Menyapa', Kapolres Majalengka Turun ke Jalan Bagikan 81 Helm SNI Gratis di Bundaran Cigasong

Majalengka — Menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan jalan raya, Kepolisian Resor (Polres) Majalengka melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar aksi humanis bertajuk "Polantas Menyapa: Peduli Keselamatan, Berbagi Helm SNI", Jumat (16/10/2026).

Aksi edukatif dan peduli keselamatan berkendara tersebut dipusatkan di kawasan padat lalu lintas Bundaran Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kegiatan turun ke jalan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Ngadiman, S.Kom., Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Pandu Renata Surya, S.T.K., S.I.K., M.H., KBO Satlantas, serta personel Satlantas Polres Majalengka.

Dalam aksi simpatik tersebut, Kapolres Majalengka bersama jajaran Polantas memberhentikan para pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm pelindung kepala secara benar. Bukan untuk menilang, petugas justru memberikan edukasi keselamatan lalu lintas sekaligus menghadiahkan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) secara gratis.

Tak kurang dari 81 unit helm SNI dibagikan langsung kepada para pengguna jalan yang melintas di Bundaran Cigasong.

"Melalui program 'Polantas Menyapa' ini, kami ingin mengedukasi masyarakat secara humanis dan simpatik. Penggunaan helm SNI bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan kebutuhan utama demi perlindungan keselamatan jiwa para pengendara sepeda motor di jalan raya," ujar AKBP M Aldy Sulaiman di Bundaran Cigasong, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman menambahkan bahwa sebagian besar fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dipicu oleh minimnya perlindungan pada bagian kepala.

Oleh karena itu, aksi pembagian helm ini diharapkan dapat membangun budaya tertib berlalu lintas serta menanamkan kesadaran para orang tua dan pengemudi untuk senantiasa mengedepankan keselamatan (safety riding).
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi kelengkapan berkendara, serta mengutamakan keselamatan bersama di jalan raya. Ingat, ada keluarga tercinta yang menunggu kita di rumah," tegas AKBP M Aldy Sulaiman.

((A, Rahmat))

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor Secara Bersamaan

 
 
CIREBON KOTA,  Jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota kembali menunjukkan kinerja memuaskan bagi masyarakat, dengan berhasil mengungkap sekaligus menindaklanjuti dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus-kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Dr. M. Fadillah, S.I.K., M.H., serta Kepala Seksi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, dalam kegiatan pemaparan hasil penanganan perkara di Mapolres Cirebon Kota, pada hari Jum'at tgl,16/10/2026.
 
 
Kasus pertama bermula pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026, ketika seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat miliknya di lingkungan Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala. Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.
 
Berkat kehati-hatian korban yang sebelumnya telah memasang perangkat pelacak atau GPS pada kendaraannya, pihak penyidik memperoleh informasi berharga mengenai pergerakan dan lokasi terakhir sepeda motor tersebut. Berdasarkan data yang diterima, kendaraan diduga telah dibawa kabur ke luar wilayah Kota Cirebon, tepatnya menuju wilayah Kabupaten Indramayu.
 
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dibentuk khusus segera bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Melalui koordinasi dengan kepolisian wilayah setempat, tim berhasil melokasikan keberadaan sepeda motor tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang berinisial S.S alias U di wilayah Indramayu. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dalam kondisi utuh berhasil disita dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai.
 
Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat yang waspada dan kepolisian yang responsif sangat efektif dalam mengungkap kasus kriminalitas.
 
 
Sementara itu, kasus kedua yang juga berhasil diungkap terjadi di kawasan Kota Cirebon, tepatnya di depan toko Jeh Multhyshop. Sepeda motor milik warga yang sempat diparkir di lokasi tersebut dilaporkan hilang oleh pemiliknya. Berkat kecepatan penanganan petugas dan keterlibatan saksi-saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi jejak pelaku dan menelusuri pergerakannya.
 
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pendalaman terkait identitas lengkap dan motif pelaku pada kasus kedua ini masih terus berjalan, namun pihak berwenang memastikan tidak akan berhenti sebelum kasus ini terungkap sepenuhnya dan pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku.
 
Pelaku dalam kedua kasus ini dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)  Pencurian Biasa, Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V .
 
Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)  Pencurian dengan Pemberatan
 
Apabila ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, dengan merusak, memanjat, menggunakan alat kunci palsu, atau dilakukan bersama-sama — maka pelaku dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan dapat meningkat hingga 9 tahun dalam keadaan tertentu.
 
Pasal ini menggantikan ketentuan lama sebelumnya di Pasal 363 KUHP .
  
 
Pasal 476 KUHP Baru = Mengambil barang milik orang lain tanpa hak, untuk dimiliki secara melawan hukum, ancaman penjara maksimal 5 tahun
​
Pasal 477 KUHP Baru , Pencurian dengan unsur pemberatan, misalnya: dilakukan malam hari, di tempat tertutup, dengan cara merusak/membongkar/memanjat, atau dilakukan beramai-ramai, ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan menyampaikan bahwa penindakan terhadap pencurian kendaraan bermotor menjadi salah satu prioritas utama pihaknya, mengingat dampak kerugiannya yang sangat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
 
"Kami ingin masyarakat merasa aman. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius, profesional, dan secepat mungkin. Keberhasilan hari ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat dan kepolisian bekerja sama, tidak ada kejahatan yang bisa luput dari penegakan hukum," tegas AKBP Bimantoro.
 
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan,Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta proses hukum selanjutnya pungkasnya.

((A, Rahmat))

Jumat, 16 Oktober 2026

Wujud Kepedulian Sosial, Sat Lantas Polres Kuningan Gelar "Jumat Berkah" Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat

KUNINGAN – Sebagai bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat serta mempererat kebersamaan, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menggelar kegiatan sosial bertajuk "Jumat Berkah" dengan membagikan santapan makanan siap saji secara gratis kepada warga, pengemudi ojek online, sopir angkutan kota, pelajar, serta masyarakat yang melintas, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan humanis yang penuh kehangatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., didampingi jajaran personel Sat Lantas. Suasana kebersamaan terlihat jelas ketika warga dari berbagai kalangan berbaris tertib dan menyambut antusias pembagian makanan gratis tersebut.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi rezeki, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kedekatan emosional dan citra positif kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Melalui kegiatan sederhana ini, kami ingin berbagi kebahagiaan serta meringankan beban saudara-saudara kita di jalan. Harapannya, Polri dan masyarakat dapat terus saling menguatkan, menjaga semangat kebersamaan, serta bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya," ujar AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K.
Aksi sosial yang dibalut dengan senyuman dan kehangatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat penerima manfaat, yang merasa sangat terbantu dan semakin merasakan hadirnya sosok kepolisian yang dekat dengan rakyat di Kabupaten Kuningan.

((A, Rahmat))

Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar, Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di SMAN 1 Kuningan


KUNINGAN – Guna menanamkan budaya tertib lalu lintas serta meminimalisir angka kecelakaan di kalangan remaja, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan menggiatkan program edukasi "Polisi Sahabat Generasi Muda" di SMA Negeri 1 Kuningan, Jumat (15/10/2026).

Kegiatan penyuluhan dan pembinaan karakter tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Kamsel dan anggota Sat Lantas Polres Kuningan, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mendalam mengenai etika berlalu lintas di jalan raya, pentingnya penggunaan helm berstandar SNI yang terkunci click, serta sosialisasi ketentuan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi siswa yang telah genap berusia 17 tahun ke atas.

Selain edukasi keselamatan berkendara, Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., melalui jajarannya memberikan imbauan tegas terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dan aksi balap liar. Para pelajar juga diajak untuk membentengi diri dari kenakalan remaja seperti geng motor, perundungan (bullying), tawuran, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui sosialisasi yang interaktif ini, Polres Kuningan berharap para siswa-siswi SMAN 1 Kuningan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas (pioneer of safety) baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun di jalan raya demi terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

((A, Rahmat))

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Wakapolres Kuningan Pimpin Jumat Bersih Bersama Warga di Masjid Desa Ragawacana



KUNINGAN – Dalam rangka mempererat silaturahmi serta menjaga kebersihan tempat ibadah dan lingkungan masyarakat, jajaran Polres Kuningan menggelar kegiatan "Jumat Bersih Bersama Masyarakat" di Masjid Desa Ragawacana, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jumat (16/10/2026) pagi.

Kegiatan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Kabag SDM Polres Kuningan Kompol Her Budiman, S.Sos., M.A.P., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Kuningan, Kapolsek Kramatmulya, para Perwira, personel Polri, ASN Polres Kuningan, dan warga masyarakat setempat.

Aksi gotong royong ini menyasar seluruh area lingkungan masjid, mulai dari pembersihan area dalam dan halaman utama masjid, penataan taman, area parkir, pembersihan saluran air (selokan), hingga fasilitas umum di sekitarnya.

Pelaksanaan kegiatan Jumat Bersih ini merupakan wujud implementasi program Kapolri yaitu "Polisi Bersama Masyarakat" dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta suasana yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga yang beribadah.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kuningan Kompol Eryda Kusumah, S.I.K., M.H., CPHR, menyampaikan bahwa aksi gotong royong ini menjadi sarana untuk memupuk kebersamaan dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

"Melalui kegiatan Jumat Bersih ini, kami ingin menumbuhkan rasa kepedulian bersama terhadap kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah. Selain menciptakan lingkungan yang asri dan sehat, kegiatan ini juga menjadi jembatan silaturahmi untuk mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat," ungkap Kompol Eryda Kusumah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polres Kuningan berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan positif demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kuningan.

((A, Rahmat))

Kasus Dugaan Penipuan di Pangkalpinang Naik ke Tahap Penetapan Tersangka.



PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menetapkan seorang pria berinisial JP, yang dalam surat kepolisian disebut bernama Japaka Perkasa Putra alias Jefri bin Anas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 30 September 2026.

Berdasarkan dokumen yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang itu, surat bernomor B/3206/IX/2026/Sat Reskrim tersebut diterbitkan oleh Polresta Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen itu menerangkan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan dan diproses oleh penyidik Satreskrim.

Dalam surat tersebut, perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 12 September 2026, disusul pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 16 September 2026.

Dokumen kepolisian itu menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Fatmawati, Ruko KAV 03, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang dicantumkan penyidik dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/245/IX/2026/Sat Reskrim tertanggal 30 September 2026. Surat pemberitahuan itu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara antara kepolisian dan kejaksaan.

Dalam dokumen tersebut, penyidik mencantumkan identitas tersangka, termasuk pekerjaan wiraswasta dan alamat di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Informasi identitas tersebut merupakan keterangan yang tercantum dalam surat resmi kepolisian.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan keterangan dan pembelaan.

Hingga informasi ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai modus dugaan penipuan, nilai kerugian yang dilaporkan, maupun tanggapan dari pihak tersangka. Konfirmasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang dan pihak terkait diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan akurat mengenai perkembangan perkara tersebut.

(TIM) 

Dugaan Kadar Sn Melonjak dari di Bawah 50% ke 75%, Nama MADOK Ikut Disebut.


BELITUNG TIMUR — Dugaan ketidakwajaran dalam proses pengujian kadar pasir timah di lingkungan pergudangan GBT milik PT Timah di Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mulai menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun tim investigasi awak media mengarah pada dugaan penggelembungan hasil pengujian kadar timah (Sn) yang perlu ditelusuri secara serius oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tim investigasi memperoleh keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian hasil pengujian laboratorium terhadap pasir timah yang dikaitkan dengan CV Beltim Pusaka (Belpus), salah satu mitra PT Timah.

Sumber tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan seseorang yang dalam informasi awal disebut dengan nama “MADOK”. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, volume pasir timah yang menjadi perhatian diperkirakan mencapai 25 hingga 30 ton. Material tersebut disebut-sebut memiliki kadar Sn rata-rata di bawah 50 persen, tetapi diduga mengalami perubahan hasil pengujian hingga tercatat mencapai Sn 75 persen.

Apabila informasi tersebut benar, perbedaan kadar itu menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen penerimaan material, hasil uji laboratorium awal dan akhir, serta mekanisme pengujian yang diterapkan.

Pasalnya, hasil pengujian kadar merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kualitas material timah. Karena itu, dugaan perbedaan hasil pengujian perlu diperiksa berdasarkan data teknis dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan satu sumber.

Sebagian Material Disebut Telah Berada di Pusmet Mentok. 

Penelusuran awal tim investigasi juga memperoleh informasi bahwa sebagian pasir timah yang dipersoalkan disebut telah berada di Pusmet PT Timah di Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Tim investigasi turut menerima informasi yang mengaitkan kepemilikan material tersebut dengan seorang warga Pangkalpinang yang disebut bernama HRS alias ACOY. Dalam informasi sumber, yang bersangkutan disebut berdomisili di kawasan Perumahan Vila Bangka Asri, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Pangkalan Baru.

Meski demikian, hubungan kepemilikan material, asal-usul pasir timah, serta keterkaitan pihak-pihak yang disebutkan masih perlu dipastikan melalui dokumen yang sah dan konfirmasi langsung. Informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Pengawasan dan Proses Pengujian Menjadi Sorotan. 

Dugaan penggelembungan kadar pasir timah ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal, prosedur pengujian laboratorium, serta mekanisme penerimaan material di lingkungan PT Timah.

Jika terbukti terdapat manipulasi hasil pengujian yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

 Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta besaran kerugian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

PT Timah diharapkan melakukan penelusuran internal secara transparan, termasuk memeriksa catatan penerimaan material, dokumen hasil laboratorium, alur perpindahan pasir timah, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Polres Belitung Timur, diharapkan menindaklanjuti informasi yang dapat diverifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah perbedaan kadar yang dilaporkan tersebut merupakan kekeliruan teknis, perbedaan metode pengujian, atau dugaan kesengajaan yang melanggar hukum.

Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Tim investigasi awak media membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada CV Beltim Pusaka (Belpus), pihak yang disebut dengan nama “MADOK”, HRS alias ACOY, serta manajemen PT Timah.

Konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan penting untuk menguji kebenaran informasi, melengkapi fakta, dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Dugaan yang dimuat tidak dapat dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum terdapat pembuktian yang sah.

Penyusunan berita ini mengacu pada prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM)