Aceh Timur/ Buser Presisi.Com
Petugas Satreskrim Polres Aceh Timur,Polda Aceh telah mengamankan seorang pria yang berinisial JA (44).warga Peureulak Aceh Timur.
JA (pelaku)di amankan lantaran di duga telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun,hingga melahirkan anak.
Iptu Muhammad Rizal selaku kasat Reskrim polres Aceh Timur mengatakan,bahwa kasus ini memang sudah lama belum terungkap,baru kemarin kami temukan itu pun di Bireun.21/03/2024.
Lanjut Rizal,polisi membekuk JA (pelaku) pada hari Rabu kemarin tanggal 20/03/2024 sore.JA kami temukan di Dayah Kecamatan Juli Bireun.
MenurutNya,kejadian ruda paksa itu terjadi sejak tahun 2017 yang lalu,dan di lakukan berulang kali oleh ayah kandung korban.
Masih kata Rizal,aksi bejat itu di lakukan oleh ayah kandung korban di rumahnya sendiri hingga berkali kali dengan memanfaatkan kelemahan pelaku dan saat ini korban sudah melahirkan seorang anak hasil perbuatan bejat ayah kandung korban.
Terang Rizal,atas perbuatan bejat pelaku di jerat Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagai mana di maksud dalam pasal 34 dan atau pasal 47 San atau pasal 26 dan atau pasal 23 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang" hukum Jinayat.
Pelaku di ancam hukuman cambuk sebanyak 150 kali hingga 200 kali atau denda sebesar 1500 gram hingga 2000 gram emas murni,hukuman penjara selama 160 bulan hingga 200 bulan.Pungkas Rizal.
Di Sorot Oleh : Isa.Ismail.
0 comments:
Posting Komentar