BITUNG – Diduga mencuri dua buah handphone, seorang pria berinisial MS (34), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung, pada Senin (22/4/2024).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Maesa, sekitar pukul 02.00 WITA.
"Diduga MS mencuri handphone iPhone 11 dan Realme C25 milik seorang warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada tanggal 15 Februari 2024 dini hari," kata Iptu Iwan.
Informasi diperoleh, terduga pelaku awalnya mengikuti sebuah kegiatan yang dilaksanakan di dekat rumah korban.
"Saat berjalan melewati samping rumah korban, terduga pelaku melihat dari jendela, ada dua buah handphone di atas tempat tidur. Kemudian muncul niat untuk mengambil kedua handphone tersebut," ujar Iptu Iwan.
Terduga pelaku lalu menggeser satu per satu handphone tersebut menggunakan gagang sapu lantai dari luar jendela kamar. Setelah dekat dengan posisinya berada, terduga pelaku langsung meraih kedua handphone dengan tangannya.
"Beberapa waktu kemudian, terduga pelaku menjual handphone Realme C25 kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, di sekitar Pelabuhan Bitung, dengan harga Rp200 ribu. Uang hasil penjualan ini dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Iptu Iwan.
Sedangkan handphone iPhone 11 masih disimpan terduga pelaku dan kemudian diamankan petugas sebagai barang bukti.
Sementara itu Tim 1 Resmob Polres Bitung yang melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut, berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Terduga pelaku beserta barang bukti satu buah handphone iPhone 11 lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan satu buah handphone lainnya masih dalam pengembangan," pungkas
Pewarta / humas polres kota Bitung Iptu Iwan.
Editor/FRD M
0 comments:
Posting Komentar