Http : Buser Presisi Kalteng
Palangkaraya,,Kamis 18 Mei 2024,, pejabat PLT,kades tangoi, kecamatan petak malai di duga Ingin menguasai dana add, secara pribadi,tutur bendahara aktif desa tangoi kepada ,awak media buser 86, yang di temui di Palangkaraya di jln, rajawali
Pada saat, di wawancara oleh, salah satu awaK media,,sdr, Darminto menceritakan kronologi ,dan kekesalannya kepada awak media buser 86 dan Buser Presisi Kalteng, bahwa, dirinya merasa diperalat dan dimanfaatkan oleh PLT kades tumbang Tangoi tersebut.!
Pada hari Rabu, tanggal 15 mei 2024 , Darminto ditemani rekan,nya dari Palangkaraya,,menuju kasongan kab Katingan, untuk mencairkan, dana add tahap pertama, di bank BPD Kalteng dan membuat janji bertemu dengan ,, saudara ibu Lendang sebagai sekretaris sekaligus PJ PLT kades tumbang tangoi..!
Dalam aturan ,bahwa tidak di perbolehkan Sekretaris merangkap jabatan kades sementara jabatan PJ atau PLT ,tutur Darminto ,Sebelumnya pertemuan itu saudara Darminto, menerangkan,, kepada saudari Lendang bahwa dirinya, tidak memiliki dana untuk kekasongan dan ke tumbang Tangoi,, karena masih menjalani pengobatan di Palangkaraya dan kondisi yang belum stabil, ternyata saudari, Lendang berjanji akan membantu dana operasional,, karena pencarian dana tsb tidak bisa dikosongkan, melainkan di Tumbang samba,,!!
Pada hari itu juga,, Darminto berangkat menuju ke kasongan,, menuju kantor bank BPD Kalteng,, pada pukul 09, untuk mengurus,, administrasi dan pencairan dana tersebut, dan ternyata apa yang dikatakan ibu Lendang ternyata tidak benar,, bahwa pencarian bisa dikosongkan tutur Darminto
Kepada awak media buser 86 Kalteng.
Setelah pengurusan administrasi selesai dan penarikan uang selesai,, tiba-tiba ibu Lendang diduga langsung mengambil uang itu tanpa ada basa basi dan langsung kabur, dan Akhirnya Darminto di temani rekannya ikut ke tumbang manggu, karena uang tersebut, masih menjadi tanggung jawabnya ,, sebelum Terealisasi..
Singkat cerita Darminto,, sudah merasa kesal dan merasa jengkel,, kecewa karena, dari semua kata kata ,,ibu Lendang satu pun dinilai tidak bisa dipegang, dari mulai kasongan ,, sampai ke tumbang broi ,,sadah di ikuti oleh saudara Darminto,, malahan,, ibu Lendang diduga meninggalkannya terlantar di tumbang manggu ibu Lendang tanpa alasan yang jelas, pergi kembali lagi ke kasongan, dan diduga tidak merealisasikan dana add tsb.!
Dan Darminto selaku bendahara desa merasa diperalat,, oleh PLT desa tumbang tangoi dan memanfaatkan dirinya ,, untuk pencarian dana tersebut dan, rencana akan melaporkan masalah ini kepada Polda Kalteng, Dan berharap agar Penyidik bisa segera melakukan penyelidikan, karena diduga ibu Lendang diduga ingin menguasai dan mengambil dana tersebut untuk kepentingan pribadi ada dugaan bahwa ibu Lendang ingin meraup kekayaan dengan menggunakan dana ADD, tanpa adanya kompirmasi dan penyerahan berupa kuitansi dari Saya ucap Darminto, dan menganggap telah melanggar, terkait dengan unsur memiliki dalam Pasal 372 KUHP tersebut, Perbuatan Memiliki adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang atau lebih tegas lagi setiap tindakan yang mewujudkan suatu kehendak untuk melakukan kekuasaan yang nyata dan mutlak atas barang itu. Dan sebagai telah di atur dalam undang undang
Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Ibu Lendang selaku PJ PLT kades sementara, sampai berita ini di terbitkan belum bisa terhubung sama sekali .
Penulis :
Rilis dewan redaksi buser. 86(Copas) (Tim Buser Presisi Kalteng )Ir .
0 comments:
Posting Komentar