Bos Lubis Diduga Menyulap Toko Buah Menjadi Tempat Pengolahan Biji Timah Dan Diduga ILEGAL

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, SH., MH. Dalam Sambutannya Beliau Menekankan Pentingnya Mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto, 

Polda Sulawesi Utara melaksanakan rapat koordinasi pada hari Selasa, 18 Februari 2025 dengan beberapa Instansi terkait, diantaranya Dinas Pe...

Postingan Populer

Selasa, 25 Juni 2024

Bos Lubis Diduga Menyulap Toko Buah Menjadi Tempat Pengolahan Biji Timah Dan Diduga ILEGAL

Bangka induk, 25 Juni 2024 Bangka yang terkenal dengan hasil buminya, yang mengandung pasir timah. Hal itu dinilai dimanfaatkan oleh para–para Cukong/ BOS yang memiliki modal usaha baik itu Ilegal maupun Legal, Bukan Rahasia Umum Lagi Kasus Tata Niaga komoditas Timah di Bangka Belitung Diduga Berpotensi Menelan Kerugian Negara berkisar 300 T.

Saat Team Awak Media Melintasi  jalan Nelayan 1.Seri Menati, Sungai Liat Kabupaten Bangka Kepulawan  Bangka Belitung tepatnya di Toko Raja Buah Milik oknum warga Sebut saja Lubis,a Lubis Diduga Menjadikan Tempat Bisnis Jual Beli pasir Timah Setiap Harinya, Tidak diherankan Lagi Demi Meraup keuntungan yang Besar.

Saat Team Bertemu dengan Salah  Satu narasumber yang tidak Mau disebutkan namanya Mengatakan, Bos Lubis Beli Timah Dari Sungailiat dan Sekitarnya Pake mobil Pick up dan Di belakang Toko tersebut ad bak Lobi(Tempat pemisahan) biji timah.
Dari pantauan Team Awak Media Di lokasi Tempat Bos Lubis dan Aktivitasnya Jauh dari kata - Kata Legal, Team Awak Media Akan Meminta konfirmasi ke Pihak Tipidter dan Reskrim Polres Bangka, atas  Perbuatan ini Lubis jika melanggar Bisa Dijerat dengan  Pasal  161 undang-undang Minerba, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).  

Team

0 comments:

Posting Komentar