TIDAK TERIMA PELAKU KEKERASAN PEMUKULAN TERHADAP AHMAD SOLEH KELUARGA KORBAN LAPOR KASUS PENGANIAYAAN KE PIHAK YANG BERWAJIB POLISI

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Memperkuat Sinergi dan Profesionalisme: GAPENSI Indramayu Sukses Gelar Muscab XIII

Indramayu - Badan Pengurus Cabang (BPC) GAPENSI Indramayu baru saja sukses menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) XIII dengan tema ...

Postingan Populer

Sabtu, 08 Juni 2024

TIDAK TERIMA PELAKU KEKERASAN PEMUKULAN TERHADAP AHMAD SOLEH KELUARGA KORBAN LAPOR KASUS PENGANIAYAAN KE PIHAK YANG BERWAJIB POLISI


Https://buserresisi.com
Rokan Hulu Kecamatan Tambusai Kelurahan DK 2 F Mahato Sakti. Atas kejadian tersebut terhadap keluarga korban bersama Wartawan meminta agar pihak Kepolisian Polsek Tambusai Utara untuk mensomasi pelaku pemukulan, dari masalah aksi arogan yang dilakukan terduga inisial (PR 27) karena pelaku telah membuat korban mengalami trauma, terlebih terduga pelaku juga melakukan pengancaman.

“Selama ini saya dan tersangka inisial (PR) sebagai pemukul tidak pernah ada masalah, dan kemarin setelah ada kesilapan korban karena tidak disengaja dan sempat saya minta maaf  terhadap dirinya tetapi pelaku mengatakan sembari berkata ancaman gak dapat disini diluar jadi,” kata saksi jasman dan orang tua, saat dikonfirmasi dengan awak media.

Masalah terduga pelaku untuk melakukan perdamaian, Jasman mengatakan saya sudah melaporkan perkara ini  kepada pihak yang berwajib Kepolisian setempat agar Polisi dapat menindak lanjuti upaya damai sesuai wilayah hukum  dilakukan oleh pihak Kepolisian, semua  masalah ini agar dapat diproses hukum sebagai efek jera buat pelaku,” tegasnya Wartawan.

Saat dikonfirmasi oleh Awak media Intivistigasi terkait perkara pemukulan terhadap korban (AS 25)  mengungkapkan, bahwa dengan dugaan pemukulan terhadap korban, Awak Media nantinya akan koordinasi dengan Polsek Tambusai Utara terkait unsur pemukulan akan terus bagaimana untuk menyelesaikan  melalui proses yang sudah terjadi.

Sesuai dengan undang-undang pasal 351 KUHP yang berlaku Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku perkara ini sudah masuk unsur pidana murni yang di lakukan di tempat umum terkait hal  membenarkan bahwa adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga.

“Laporan atas nama Ahmad Soleh dan keluarga bersama saksi Jasman 25, dan orang tua melaporkan bahwa adanya penganiayaan, dari pihak Wartawan sudah menyarankan korban untuk melakukan visum, dan Pihak Polsek akan segera memanggil saksi-saksi yang ada di TKP,” Kapolsek  mengatakan, bahwa pihaknya akan memproses perkara yang memang masuk dalam unsur-unsur pidana.

“Karena hasil visum  belum keluar, kita lihat dengan kasat mata perkara ini masuk ke pidana ringan, sebab sudah ada tanda lebam yang signifikan. Kami kepolisian selaku pengayom bersifat netral, setiap ada yang melapor kami terima laporannya agar masyarakat puas  apapun semua masalah masyarakat yang melapor kami terima dan menindak tegas guna proses lebih lanjut,” pungkas pihak Kepolisian setempat.

Jurnalis : Zainal AD

 Pimred : Keling Dominguez

0 comments:

Posting Komentar