Luar biasa, Kasus Tipu Gelap Tersangka Irwandi S.p.d alias Irwan bin Masrani Diduga Menjadi Ajang ATM Buat Oknum JPU & Hakim di Kota Palangkaraya (Kalteng)

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kunjungan Siraturahmi Lembaga -LKPK ke SDN 12 Murah mulia Kabupaten Aceh Utara

  Aceh Utara Buser Presis .com Srikandi Lembaga -KPK Saat berkunjung kesekolah langsung diterima kepsek SDN 12 Murah mulia ,kepa...

Postingan Populer

Senin, 29 Juli 2024

Luar biasa, Kasus Tipu Gelap Tersangka Irwandi S.p.d alias Irwan bin Masrani Diduga Menjadi Ajang ATM Buat Oknum JPU & Hakim di Kota Palangkaraya (Kalteng)



Buser presisi  com- Palangka Raya Kalimantan tengah-
Tgl 29 juli 2024 .

Wadidau, kasus Dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh Irwandi S.p.d .alias Irwan bin Masrani warga desa saka Tamiang Kabupaten Kapuas yang terjadi di Kota Palangkaraya pada tanggal 29 Agustus 2023 di perumahan BTN Pajar permai, korban menuturkan sangat kecewa dan geram atas kinerja Oknum Jaksa dan Hakim  yang menangani perkara tersebut di pengadilan kota Palangkaraya ,di mana diketahui pada hari Senin tgl 29 juli 2024 korban berupaya mempertanyakan perkembangan sidang terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh tersangka Irwandi S.p.d alias Irwan bin Masrani.

Betapa terkejutnya si korban justru mendapatkan Info bahwa Si tersangka Irwandi S.p.d.alias Irwan bin Masrani udah di vonis dengan hukuman 1 tahun penjara, tampa sepengetahuan salah satu Korban dan saksi serta pelapor, putusan pengadilan tersebut sangatlah merugikan kami tegas korban dan pelapor.

Oknum Jaksa yang diduga bermain dan melanggar kode etik tersebut justru tidak ada memberi kabar sedikitpun kepada saya dan saksi korban lain ucap pelapor saat diskusi ke ruang Pasbakum pengadilan kota Palangkaraya.

Adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran kode etik Oknum jaksa dan hakim wajib dipertanyakan kembali, korban pelapor berharap agar oknum - oknum tersebut segera di proses karna diduga telah melanggar kode etik, tak ada pemberitahuan persurat ataupun lisan kepada korban pelapor tau taunya udah vonis dengan hukum pidana yang tidak masuk akal, menurut korban pasal tipu gelap adalah 378 dan 372 harusnya Pidana yang di terima tersangka lumayan berat, pasalnya masih banyak korban lain yang merasa dirugikan juga, pasal Tipu gelap ancaman hukumannya kurang lebih adalah 4 tahun, kok bisa jadi 1 tahun aja, jelas jelas ini ada dugaan permainan oknum oknum hakim dan jaksa yang berkepentingan dalam perkara tersebut .,tegas korban ynk kepada awak Tim Buser Presisi .

Adanya dugaan permainan Oknum - Oknum jaksa dan Hakim membuat korban Ynk geram dan berharap agar Kajati Kalteng serta Kajagung segera ambil tindak tegas oknum oknum nakal tersebut ,tegas ynk .

Kejanggalan tersebut membuat tanda tanya kepada awak media serta korban tipu gelap lainnya, salah satunya Sonia dan Sarni juga mempertanyakan kok bisa hukum tipu gelap cuma 1 tahu, dasarnya apa ya ucapnya saat dibincangi awak media.

Saya merasa ada dugaan permainan dari oknum oknum JPU dan oknum hakim ,ucapnya ,wah jangan jangan mereka masuk angin ,celetuk S kepada awak media Buser presisi Kalteng .

Agar berita ini berimbang ,ketua tim Buser presisi telah berusaha adakan kompirmasi kepada oknum jaksa M yang diduga terlibat permainan bersama oknum hakim sehingga ringannya hukuman tersebut kepada tersangka tipu gelap Irwandi S.p.d alias Irwan bin Masrani .,namun belum bisa terhubung dengan oknum JPU tersebut.

Awak media justru diarahkan ke pihak pengadilan kota Palangkaraya dan hasil investigasi Tim awak media menemukan adanya putusan pengadilan yang sangat janggal, dugaan adanya permainan tersebut, terlihat jelas, di mana saat tim investigasi berusaha adakan konfirmasi, justru dirasa dipersulit bahkan korban disuruh bikin surat tertulis meminta permohonan salinan Putusan pengadilan, alasan mereka itu hak dan wajib tertulis harus di ketik .,sedikit adu argumen pun terjadi, berhubung sang oknum diduga mempersulit korban mendapatkan salinan putusan pengadilan yang janggal tersebut.

Korban pelapor berharap bisa bertemu dengan oknum JPU tersebut sejak jam 1 siang sampai tutup kantor, namun JPU ataupun oknum Hakim yang diharapkan bisa memberi penjelasan justru tidak kunjung datang. Sampai berita ini di terbitkan, korban masih belum mendapatkan hasil salinan putusan pengadilan yang dimintanya.

Penulis : ir Kalteng.
Penerbit : Media Buser Presisi .

0 comments:

Posting Komentar