Opsnal Sat Reskrim Polres Agara Amankan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Kunjungan Siraturahmi Lembaga -LKPK ke SDN 12 Murah mulia Kabupaten Aceh Utara

  Aceh Utara Buser Presis .com Srikandi Lembaga -KPK Saat berkunjung kesekolah langsung diterima kepsek SDN 12 Murah mulia ,kepa...

Postingan Populer

Jumat, 26 Juli 2024

Opsnal Sat Reskrim Polres Agara Amankan Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 25 Juni 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Korban, SN 54 (Tahun) Ibu Rumah Tangga yang pada saat itu sedang berada di dalam kamarnya bersama saksi yang juga suaminya, berinisial DN 59 (Tahun) Karyawan Swasta, tiba-tiba diserang oleh pelaku berinisial EN 47 (Tahun) Petani warga Desa Lawe Beringin Horas Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku yang baru saja pulang dari warung, langsung mengambil parang dari dapur dan mendatangi korban yang sedang beristirahat di kamarnya. Tanpa peringatan, pelaku membacok korban secara membabi buta.

Usai melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri. Namun, sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Polsek Semadam dan warga berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H. mengungkapkan bahwa penyebab terjadinya penganiayaan ini adalah konflik internal keluarga. Korban SN dan suaminya DN, baru sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut setelah sebelumnya merantau di Kalimantan. Rumah tersebut adalah milik orang tua DN.

Tersangka, yang merupakan adik ipar dari suami korban, merasa tersinggung karena diminta oleh Darsono untuk pindah dari rumah tersebut. Tersangka telah tinggal di rumah tersebut selama 23 tahun, dan permintaan untuk pindah tersebut memicu emosi yang berujung pada tindakan kekerasan ini.

Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan pengusutan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Ungkap Plt Kasi Humas.

(MHD Sabri)

0 comments:

Posting Komentar