Https://buserpresisi.com
Rokan Hilir Kec Tanjung Medan Desa Sei Meranti Darussalam. SK No Kep.034/PC F.SPTI. K.SPSI/SK/RH/VII/t2024-08Jul-2024. M.Husin Tanjung. Telah ditetapkan terdaftar Serikat Kerja serta mengikuti Aturan Hukum serikat pekerja Indonesia.
Organisasi Perkumpulan para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan oleh (DPC Muhammad Sitompul) beserta jajarannya diwakili oleh admin (DPC Aini) bahwasanya semua itu memiliki adalah tujuan untuk melindungi hak haknya sebagai pekerja, serikat ini didirikan agar dapat penyelesaian masalah terkait hak pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha dan perusahaan.
Perlindungan Terhadap pekerja meliputi kebebasan hak untuk berserikat. Kebebasan berserikat buruh dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) International dan UUD Tahun 1945 serta tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Serikat Pekerja Adalah organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja. Serikat ini didirikan agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.
UU No.21 Tahun 2000 Turut dijelaskan bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja buruh baik di perusahaan maupun luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Pekerja Semua Terdapat hak serikat pekerja/buruh di antaranya yaitu karena telah ditetapkan membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha sekaligus dapat mewakili pekerjaan guna dalam menyelesaikan adanya perselisihan industrial, pekerja buruh dalam ketenagakerjaan membentuk lembaga dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha kesejahteraan pekerja buruh dan melakukan kegiatan tenagakerja yang tidak bertentangan dengan undang undang yang berlaku.
Hak Serikat Buruh Terdapat kewajiban yang ada di badan serikat pekerja/buruh yaitu; melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta pertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Serikat Pekerja Merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.
Dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan buruh sebagai hak pekerja/ semuanya buruh diatur untuk membentuk serikat pekerja seluruh Indonesia, sebagai warga negara kesatuan Indonesia dimanapun yang telah ditetapkan terdaftar sebagai peserta anggota yang ditetapkan.
Jurnalis : Zainal AD
Editor : M. Husin tanjung
0 comments:
Posting Komentar