TERBENTUK KEGIATAN UNTUK KERJA SAMA WARGA SEI MERANTI DARUSSALAM DAPAT MELAKSANAKAN KEGIATAN KERJA SERIKAT BURUH F.SPTI -K.SPSI./3/JUL.2024.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Residivis Pencurian Berantai di Pangkalpinang Berhasil Diamankan, 6 TKP Terungkap. 

Pangkalpinang, 18 Februari 2025  Tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di enam lokasi ber...

Postingan Populer

Minggu, 21 Juli 2024

TERBENTUK KEGIATAN UNTUK KERJA SAMA WARGA SEI MERANTI DARUSSALAM DAPAT MELAKSANAKAN KEGIATAN KERJA SERIKAT BURUH F.SPTI -K.SPSI./3/JUL.2024.

Https://buserpresisi.com
Rokan Hilir Kec Tanjung Medan Desa Sei Meranti Darussalam. SK No  Kep.034/PC F.SPTI. K.SPSI/SK/RH/VII/t2024-08Jul-2024. M.Husin Tanjung. Telah ditetapkan terdaftar  Serikat Kerja serta  mengikuti Aturan Hukum serikat pekerja Indonesia. 

Organisasi Perkumpulan para pekerja atau buruh yang sudah ditetapkan oleh (DPC Muhammad Sitompul) beserta jajarannya diwakili oleh admin (DPC Aini) bahwasanya semua itu memiliki adalah tujuan untuk melindungi hak haknya sebagai pekerja, serikat ini didirikan agar dapat penyelesaian masalah terkait hak pekerja dapat dipenuhi oleh pengusaha dan perusahaan.

Perlindungan Terhadap pekerja meliputi kebebasan hak untuk berserikat. Kebebasan berserikat buruh dijamin oleh Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) International dan UUD Tahun 1945 serta tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja Adalah organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-haknya sebagai pekerja. Serikat ini didirikan agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.

UU No.21 Tahun 2000 Turut dijelaskan bahwa serikat pekerja dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja buruh baik di perusahaan maupun luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan  membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan buruh.

Pekerja Semua Terdapat  hak serikat pekerja/buruh di antaranya yaitu karena telah ditetapkan  membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha sekaligus dapat mewakili  pekerjaan guna dalam  menyelesaikan adanya perselisihan industrial,  pekerja buruh dalam ketenagakerjaan  membentuk lembaga dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha  kesejahteraan pekerja  buruh dan melakukan kegiatan tenagakerja  yang tidak bertentangan dengan undang undang yang berlaku.

Hak Serikat Buruh  Terdapat kewajiban yang ada di badan serikat pekerja/buruh yaitu; melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya serta pertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Serikat Pekerja Merupakan hak dari semua buruh/pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja diatur mengenai perlindungan buruh sebagai hak pekerja/ semuanya buruh diatur untuk membentuk serikat pekerja seluruh Indonesia, sebagai warga negara kesatuan Indonesia dimanapun yang telah ditetapkan terdaftar sebagai peserta anggota yang ditetapkan.

Jurnalis : Zainal AD
Editor : M. Husin tanjung

0 comments:

Posting Komentar