Tawuran dua kelompok antar pelajar mengakibatkan satu meninggal karena sabetan celurit

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Komitmen Kualitas dan K3 dalam Rehabilitasi SDN 2 Babadan

Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengambil langkah signifikan dalam peningkatan fasilitas pend...

Postingan Populer

Selasa, 10 September 2024

Tawuran dua kelompok antar pelajar mengakibatkan satu meninggal karena sabetan celurit



Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Hillal Imawan saat menggelar jumpa pers mengatakan Senin 9 September 2024,  peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Dimana akun IG PGRI Maydas (kumpulan siswa SMK PGRI Jatibarang) yang dipegang F mengirim pesan ke akun Instagram STMK NU 22 Bastan (kumpulan siswa SMK NU Wargabinangun) yang dipegang DS menantang tarung. Tantangan ini tidak dijawab oleh DS meski pemegang akun SMK Maydas menghubungi beberapa kali mengajak.

Masih dikatakan Ari, tak lama kemudian kedua kelompok pelajar ini setuju untuk melakukan pertemuan. Kelompok Bastan berkumpul dirumah LK sedangkan kelompok Maydas berkumpul di depan PDAM Jatibarang. Masing-masing kelompok sepakat menunjuk perwakilan untuk berduel. Di lokasi yang ditentukan mereka tawuran bahkan duel menggunakan senjata tajam jenis sabit, gobang, Gosir, celurit, Celurit panjang
serta sajam jenis corbek. " Malangnya, korban berinisial AD yang maju paling depan terkena sabetan celurit panjang, " ucap Ari.

Korban, katanya, mengalami luka bacok di bagian lengan tangan kanan, punggung sebelah kanan, bahu sebelah kanan dan perut sebelah kiri yang membuat korban lemas tidak berdaya setelah dan meninggal saat dibawa ke RSUD Arjawinangun Cirebon. " Satreskrim dan jajaran kami berhasil mengamankan dua kelompok itu. Mereka kini dalam pemeriksaan. Jika terbukti pelaku melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 12 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, " tegasnya. 

((A.Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar