Viral Oknum Wartawan Media Online DI Duga di Keroyok Preman Saat Sedang Meliput Berita Terkait Judi di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Komitmen Kualitas dan K3 dalam Rehabilitasi SDN 2 Babadan

Pemerintah Kabupaten Indramayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengambil langkah signifikan dalam peningkatan fasilitas pend...

Postingan Populer

Kamis, 12 September 2024

Viral Oknum Wartawan Media Online DI Duga di Keroyok Preman Saat Sedang Meliput Berita Terkait Judi di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Rokan hilir. Dari informasi yang kami dapatkan video ini kejadian di kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir seorang oknum wartawan diduga di aniyaya oleh Preman dan di tuduh maling oleh Preman Bayaran Bos judi.

Sangat memprihatikan yang mana segala bentuk perjudian dilarang keras oleh penegak hukum di negeri ini namun disayakan di Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir adanya lapak judi di ketahui oleh awak media online oknum wartawan yang sedang meliput berita terkait judi ini jadi korban kekerasan Preman Bayaran oleh Bos judi di Bangko Pusako.

Rekan jurnalis ialah salah satu mitra kerja Polisi se Indonesia mendesak Kapolda Riau beserta Kapolres Rohil segera bentuk tim dengan Kapolsek Bangko Pusako kabupaten Rokan hilir untuk menangkap para pelaku.

Diduga Pengeroyokan terhadap oknum wartawan  tersebut adanya dugaan preman menerima bayaran dari bos judi agar menganiaya merencanakan untuk membunuh, agar APH segera menindaklanjuti menangkap tindak kekerasan terhadap wartawan tidak terjadi intimidasi kepada wartawan se Indonesia.

Yang mana perbuatan Para preman bayaran tersebut sudah jelas melanggar hukum yang berlaku yang Bisa membuat nyawa oknum wartawan melayang oleh ulah Para preman dan bos judi Dadu yang mana sudah kelewat batas melanggar hukum di negeri ini.

Salah satu tokoh masyarakat dan alim ulama kabupaten Rokan hilir Riau menyampaikan kepada Awak media seriau Agar menuntut Bos judi Dadu Agar mempertanggung jawabkan Perbuatannya terhadap wartawan/Jurnalis yang sedang bertugas untuk membantu Penegak hukum di Indonesia ini bersama memberantas kejahatan dan penyakit masyarakat.

Dengan tayang Nya berita ini kami seluruh Jurnalis/wartawan se Provinsi Riau berharap Kepada APH wilayah hukum polres Rokan hilir untuk kerjasama menangkap dan basmi judi yang marak di kabupaten Rokan hilir dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap oknum wartawan di Rokan hilir.

Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pemukulan dan  pengeroyokan. pelaku memenuhi unsur di atas, Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta.

Jurnalis Husin Tanjung

0 comments:

Posting Komentar