Kurun Waktu 1 Bulan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 16 Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peringati Hari Bhakti ke-79, DPUTR Kabupaten Cirebon Fokus Perbaikan Infrastruktur

KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelar apel akbar dalam rangka memperingati Hari Bhakti ke-79 Pekerjaan Umum, bertempat ...

Postingan Populer

Selasa, 29 Oktober 2024

Kurun Waktu 1 Bulan, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 16 Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang


POLRES CIREBON KOTA, - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat terlarang pada periode September hingga Oktober 2024. 

Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dengan rincian tujuh tersangka pengedar sabu, satu pengedar tembakau sintetis, dan delapan pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, S.H.,M.H menyatakan bahwa para tersangka telah aktif dalam jaringan peredaran narkotika selama rentang waktu satu bulan hingga satu tahun. 

"Barang bukti yang disita meliputi 181,51 gram sabu dalam 275 paket siap edar, 26,69 gram tembakau sintetis, dan 2.127 butir obat keras terbatas," ujarnya saat konferensi pers Selasa (29/10/24)

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cirebon. Penyelidikan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS, yang kemudian mengarah pada penangkapan MR (30) beserta barang bukti narkotika di kediamannya.

"Kasus ini terungkap di berbagai titik lokasi, antara lain Kecamatan Harjamukti, Pekalipan, Kejaksan, Kesambi, dan wilayah lain di sekitar Cirebon dan Indramayu," jelasnya.

Disamping itu, Satres Narkoba juga mengamankan sejumlah barang pendukung transaksi seperti handphone, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sisa penjualan sebesar Rp650.000.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, tersangka pelaku peredaran obat tanpa izin edar juga dijerat dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Melalui operasi ini, kami telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

((Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar