Penangkapan Sepasang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Diamankan Personil Kanit Polsek Tambusai Utara.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Transparansi Polda Jateng Tangani Kasus Tawuran dan Penembakan Diawasi Kompolnas

Polda Jateng-Kota Semarang | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung atas Transparansi penanganan kasus tawuran...

Postingan Populer

Senin, 04 November 2024

Penangkapan Sepasang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Diamankan Personil Kanit Polsek Tambusai Utara.

Sepasang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Personil Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama Polres Rohul melakukan penangkapan  pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika.

“Tersangka berinisial Seorang Pria berinsial AB (33) dan Seorang Perempuan dengan inisial DS (32), Keduanya berperan sebagai Pengedar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Suheri Sitorus SH MH, Sabtu (2/11/2024).

Lanjut, Iptu Suheri, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perkebunan milik Masyarakat di Desa Bangun Jaya RT 009 RW 010 Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Jumat (1/11/2024)

Iptu Suheri menjelaskan, Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra SH MH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan di Desa Bangun Jaya soal Narkotika jenis Sabu. Kemudian, Ipda Rahmat, menemukan informasi Dua Orang mencurigakan hendak melakukan transaksi Narkotika

Atas hal ini, Kanit Reskrim beserta Anggota mengamankan Seorang Pria mengaku berinisial AB dan Seorang Perempuan berinisial DS. Terhadap kecurigaan, Polisi memanggil Aparat Desa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan Empat Paket Besar di dalamnya diduga Narkotika jenis Sabu

“Setelah ditanyai mereka mengakui kepemilikan Barang tersebut, sehingga terhadap Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Tambusai Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Dijelaskan Eks Kapolsek Rambah hilir total Barang Bukti Keseluruhan 16,91 Gram, dengan rincian Empat Paket Besar di dalamnya Sabu, Satu Batang Kaca Pirex, Satu Timbangan Elektrik warna Hitam, Dua buah Mancis, Tiga Lembar Tissue, Tiga Pembungkus plastik Klip Bening ukuran Besar dan Tujuh pembungkus Plastik Klip Bening ukuran Sedang

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk hasil tes Urine positif (+),” tutupnya mengakhiri.

Jurnalis Husin Tanjung

0 comments:

Posting Komentar