Team Tarsius Reborn Presisi Mengamankan Tersangka Kedapatan Membawah Senjata Tajam (Sajam) Bitung Sulawesi Utara 

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Evaluasi Kinerja Kemenag Indramayu 2024, Persiapkan Langkah Strategis untuk 2025

Buserpresisi.com, Indramayu – Kementerian Agama Kabupaten Indramayu menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja Tahun 2024 dan Penandatangana...

Postingan Populer

Kamis, 26 Desember 2024

Team Tarsius Reborn Presisi Mengamankan Tersangka Kedapatan Membawah Senjata Tajam (Sajam) Bitung Sulawesi Utara 



Team Tarsius Reborn Presisi telah mengamankan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam yang di pimpin oleh BRIPKA ANGKY KOAGOW, di depan sekolah SMK N 2 BITUNG kel.Bitung Barat Dua,Kec.Maesa kota bitung. Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.



Dari hasil interogasi singkat, pelaku menyampaikan bahwa  sajam tersebut sengaja dibawahnya untuk berjaga jaga karena dia akan pergi ke Kota Manado. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.

Pelaku akan di kenakan dengan undang undang darurat, yang berbunyi: Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun.

L.I.79/F.M.89

0 comments:

Posting Komentar