Bangka – Praktisi hukum Universitas Perguruan Tinggi Bangka (UNIPER), Dr. Junaidi Abdillah, SH, MH, menilai asas dominus litis berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara.
"Saya kurang setuju asas dominus litis dimasukkan dalam KUHAP. Karena penanganan perkara akan terkesan tendensius. Ini akan menjadi super power bagi suatu lembaga, yang tidak baik untuk menegakkan hukum kepada masyarakat," kata Junaidi, Minggu (9/2).
Ia menekankan perlunya keseimbangan kewenangan antara tiga lembaga hukum utama, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Harus ada kesetaraan di tiga lembaga hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang memiliki kewenangan yang sama," ujarnya.
Asas dominus litis merupakan prinsip yang memberikan jaksa kewenangan penuh dalam mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan. Jaksa dapat menentukan apakah suatu perkara akan berlanjut atau dihentikan.
Junaidi meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana memasukkan asas tersebut dalam KUHAP. Menurutnya, jika diterapkan tanpa pengawasan yang jelas, asas ini dapat menimbulkan ketimpangan dalam sistem peradilan dan merugikan pencari keadilan.
Hingga kini, wacana penerapan asas dominus litis dalam KUHAP masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
0 comments:
Posting Komentar