Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3,22 Gr.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tingkatkan Perekonomian Babinsa Gandekan Berikan Motifasi Kepada Pelaku UMKM di Wilayah Binaan

Surakarta - Sertu Teguh K selaku Babinsa Kelurahhan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) ...

Postingan Populer

Kamis, 20 Februari 2025

Polres Bangka Tengah Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3,22 Gr.



Bangka Tengah, 20 Februari 2025, Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial S.B.S (31).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Katis, RT.04, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.  


Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  



1. Satu (1) paket besar dan satu(1) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus plastik strip bening.  
2. Dua (2)bal plastik strip bening kosong.  
3. Satu(1) buah sekop dari potongan sedotan plastik.  
4. Satu(1) buah gunting.  
5. Satu(1) unit HP Android merk OPPO A16 warna hitam beserta SIM card.  

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 3,22 gram. 

Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menerima laporan polisi bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.  

"Tersangka, S.B.S, ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka telah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut," ujar Kasi Humas.  


Tersangka berinisial S.B.S (31) adalah warga Dusun Ulak Kedondong, RT.003/RW.001, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Pria berprofesi sebagai petani ini diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.  

 
Meskipun tidak ada korban langsung dalam kasus ini, peredaran narkotika jenis sabu dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial, dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya.  

"Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah," jelas Iptu Erwin.  

Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

 "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar