Polresta PangkalPinang Tangkap Kurir Sabu, 7.54 Gram Barang Bukti Diamankan.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Lebaran, Dandim 0735/Surakarta Bersama Forkopimda Melaksanakan Pemantauan Posko Idul Fitri 1446 H

Surakarta - Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Idul Fitri 1446 H, Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Fictor Jurad...

Postingan Populer

Rabu, 12 Februari 2025

Polresta PangkalPinang Tangkap Kurir Sabu, 7.54 Gram Barang Bukti Diamankan.



Pangkalpinang, 9 Februari 2025 – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda berinisial LN alias Leo (19), yang berstatus pelajar/mahasiswa berdasarkan KTP, ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tenggiri I, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, pada Minggu (9/2) pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K, M.H.P, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat jenis sabu.

Barang Bukti yang Disita:

1 bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu

27 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu

1 dompet kecil warna pink

1 celana jeans warna biru merek Levi's

1 unit ponsel Nokia warna biru

Uang tunai sejumlah Rp 305.000


Dari hasil pemeriksaan, tersangka LN mengaku hanya berperan sebagai kurir dan telah menjalankan aksinya sejak 7 Februari 2024. Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per 10 gram sabu serta imbalan berupa bahan untuk dikonsumsi sendiri. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial R alias Roman, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun wilayah edar yang menjadi target tersangka adalah Rusunawa Pangkalarang.

"Tersangka mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Pangkalpinang," ujar Kapolresta Pangkalpinang.

Saat ini, tersangka LN diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Pangkalpinang terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang. 

0 comments:

Posting Komentar