Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Banda Aceh Gubernur Provinsi Aceh Resmi Dilantik oleh Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Mualem-Dek Fadh saat mengikuti prosesi pelantikan di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (12/2/2025).
Banda Aceh-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, resmi melantik pasangan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030, Rabu (12/2/2025).
Ditempat yang sama dan halaman tak berbeda"",sumpah jabatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di hadapan Mahkamah Syariah itu berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Banda Aceh" ujar nya.
Rapat paripurna Istimewa DPRA dengan agenda Pengambilan sumpah dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030 dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli alias Abang Samalanga.
Prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran itu dimulai sekitar pukul 09.35 WIB hingga selesai.
Setelah diambil sumpah, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat serta dipeusijuk (tepung tawar) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan:
Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 Tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur dan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Tito Karnavian.
Serta Dia juga mengatakan "",Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.
Kemudian Diketahui, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
yakni digelar dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh. Sehingga pelantikan tidak dilaksanakan serentak dengan provinsi lain. (MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar