Aksi Curat Dan Penggelapan Di Dua TKP, Dua Pria Di Ciduk Tim Buser Naga.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Luncurkan 14 Program Percepatan untuk Wujudkan Visi Reang yang Lebih Maju

Indramayu (Buserpresisi.com) – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi meluncurkan 14 program percepatan dalam rangka mewujudkan visi Indramayu...

Postingan Populer

Sabtu, 10 Mei 2025

Aksi Curat Dan Penggelapan Di Dua TKP, Dua Pria Di Ciduk Tim Buser Naga.



Pangkalpinang, 10 Mei 2025 — Aksi kejahatan yang dilakukan dua pria asal Pangkalpinang akhirnya terungkap setelah Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap keduanya pada Jumat (9/5/2025). Kedua tersangka, masing-masing bernama Salan (26) dan Kelik (26), diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda serta satu kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Salah satu aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah warung milik Novi (38), warga Kelurahan Jerambah Gantung. Aksi baru diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB saat membuka tokonya.

"Korban menemukan atap samping warung dalam keadaan jebol. Setelah mengecek CCTV milik tetangga, terlihat tiga pelaku masuk dan menggasak barang-barang dagangan seperti sembako, rokok, voucher pulsa, hingga bensin," ujar PS Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp18.280.000. Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Buser Naga.



Pada Jumat siang (9/5/2025), tim mendapat informasi keberadaan pelaku di daerah Tua Tunu. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gerunggang, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan Salan dan Kelik.

"Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di warung sembako milik Novi. Mereka masuk dengan cara menaiki atap menggunakan batu bata dan papan, lalu menjebol asbes untuk masuk ke dalam toko," jelas AKP Riza.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku menjual sebagian hasil curian berupa rokok kepada seorang wanita bernama Gina seharga Rp1.200.000. Uang tersebut dibagi dua dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari interogasi mendalam, Salan dan Kelik juga mengaku melakukan curat di lokasi lain dengan kerugian mencapai Rp15 juta, sesuai laporan polisi tertanggal 8 Mei 2025. Bahkan, sepeda motor Honda Beat biru putih yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut ternyata merupakan hasil tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi B 3592 SCU

4 buah voucher pulsa

Berbagai macam sembako, rokok, dan sabun


Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HR) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang. 

0 comments:

Posting Komentar