Pangkalpinang, 10 Mei 2025 — Dua pemuda asal Kota Pangkalpinang harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah pondok milik warga di Jalan Fatmawati, Kelurahan Bukit Merapin, Pangkalpinang.
Kedua tersangka yang diketahui bernama Wisnu (24) dan Wondo (24) ini ditangkap oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang beberapa jam setelah aksi pencurian mereka dilaporkan oleh korban, seorang petani berusia 58 tahun berinisial ABK.
Kapolresta Pangkalpinang melalui PS Kasat Reskrim AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mendapati pintu belakang pondoknya terbuka dan sejumlah barang berharga raib.
"Korban kehilangan barang-barang seperti kipas angin, gergaji kayu, mesin air, drum plastik, dodos sawit, beberapa aki motor, linggis, timbangan 5 kg, hingga satu unit sepeda motor Jupiter MX. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.910.000," jelas AKP Riza.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/224/V/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, Tim Buser Naga segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku, Wisnu, di sebuah rumah di Jalan Menara. Ia langsung diamankan tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, Wisnu mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Wondo. Tim kemudian bergerak cepat ke rumah Wondo yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama, dan berhasil menangkap pelaku kedua," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel pintu samping pondok menggunakan linggis dan obeng yang telah mereka siapkan. Setelah berhasil masuk, mereka mengangkut seluruh barang curian dan menyimpannya di rumah Wisnu.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk kipas angin, timbangan, aki motor, mesin Jupiter MX, serta alat yang digunakan saat beraksi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik), menggelar perkara, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses selanjutnya.(HR)
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.
0 comments:
Posting Komentar