Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat. 

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dukung Swasembada Pangan, Danramil 04/Jebres Bersama Anggotanya Tanam Bibit Buah Dan Tanaman Herbal

Surakarta – Babinsa Koramil 04/Jebres terus melaksanakan rutinitas perawatan dan pemeliharaan tanaman buah terutama seperti melon, jahe, kel...

Postingan Populer

Jumat, 16 Mei 2025

Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat. 



Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25) kemarin.

Dari informasi yang diterima, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Dit Polairud Polda Babel di perairan Pait Kecamatan Mentok Bangka Barat.

Terkait pengungkapan tersebut langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

"Iya benar, Polda Babel melalui Direktorat Polairud berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis kemarin sekitar pukul 02.40 Wib,"kata Fauzan di Mapolda, Jumat (16/5/25) siang.

Dari pengungkapan tersebut, kata Fauzan, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa pasir timah.

Ia juga menambahkan, Polisi turut mengamankan satu orang yang diduga membawa pasir timah tersebut.

"Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu. Untuk beratnya ini hampir 20 ton pasir timah,"ucap Fauzan.

"Kita juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng berusia 39 tahun asal warga Pulau Mas Bangsal Kepulauan Riau,"tambahnya.

Lebih lanjut, Perwira Melati Tiga Polri ini juga mengatakan ratusan karung pasir timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Pulau Bangka Belitung dengan tujuan Negara Malaysia.

"Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kita titipkan di Rupbasan Pangkalpinang,"pungkasnya.

Sementara itu, terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(HR) 

Sumber Humas Polda Babel. 

0 comments:

Posting Komentar