Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari. Selasa 6 Mei 2025
Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April 2025. Dalam arahan langsung, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini.
"Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi," tegas AKBP Pradana Aditya.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan kronologi kasus.
Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel.
Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis.
"Kedua tersangka sudah kami tahan.dan Sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres," ujar Fajar.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa," tegas Kapolres.( HR)
Sumber Humas Polres Bangka Barat.
0 comments:
Posting Komentar