Bangka Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial EF (22), warga Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan oleh petugas saat melintas di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menjelaskan, penangkapan EF bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 106 paket yang diduga berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan.
"Barang bukti sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik strip bening dan ditemukan dalam penguasaan tersangka saat diamankan. Selain itu, turut disita sejumlah barang lainnya, seperti kaleng merk Canon, kantong plastik bening, 105 pipet yang sudah terpotong, uang tunai sebesar Rp160.000, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba," ungkap IPTU Erwin.
Masih menurut IPTU Erwin, dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto sebesar 25,4 gram.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tegas IPTU Erwin.
Polres Bangka Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika, dan tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.(HR)
Humas Polres Bangka Tengah.
0 comments:
Posting Komentar