Siapakah yang Bertanggung Jawab?? Dugaan Bullying Oleh Oknum Guru ED Di SMA 3 Pangkalpinang Membuat Orang Tua Geram. 

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Dit Polairud Polda Babel Berhasil Gagalkan Pengangkutan 20 Ton Pasir Timah Di Perairan Bangka Barat. 

Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan kasus pengangkutan pasir timah menggunakan kapal kayu di Kabupaten Bangka Barat, Kamis (15/5/25)...

Postingan Populer

Jumat, 16 Mei 2025

Siapakah yang Bertanggung Jawab?? Dugaan Bullying Oleh Oknum Guru ED Di SMA 3 Pangkalpinang Membuat Orang Tua Geram. 



Kapsek SMA 3 Dikonfirmasi Dugaan Bullying Oleh Oknum Guru ED.Membuat Siswa Tidak Mau Sekolah, laporkan Ke TPPK, Bisakah Tim TPPK Member Sanksi Pidana, Diam dan Bisu. 

Ini Kata Kabid SMA Terkait Dugaan Bullying Di Sekolah SMA 3,Membuat Siswa Tidak Mau Lagi Sekolah, 

Kabid SMA , Bila Tidak Terjadi penyelesaian Secara Kekeluargaan, Permasalahan  akan dinaikan Pada Satgas Bullying di Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

Kabid SMA Dikonfirmasi Terkait Bullying Di SMA 3,  Jum'at Kemarin Sudah Koordinasikan Dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas, Kacabdin Wilayah I,Kapsek SMAN 3 Nunggu OPD. 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 - Pangkalpinang
Viral nya di media Online, seorang Guru di SMA 3 bernama ( ED) yang diduga Bullying seorang Murid (c) Hingga anak tersebut kehilangan motivasi untuk tidak mau lagi bersekolah, 

Merasa takut, dan bahkan mengalami trauma psikologis. Hal ini bisa berdampak serius pada perkembangan emosional dan mental siswa, serta memengaruhi masa depan mereka Dampak dugaan Bullying oleh Guru pak ED.

Bullying yang berulang dan intensif dapat menyebabkan trauma psikologis pada korban, seperti depresi, kecemasan, dan bahkan gangguan perilaku. Gangguan Kesehatan Mental:
Bullying juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, seperti gangguan tidur, perubahan nafsu makan, dan bahkan ide bunuh diri.

Dalam dugaan Hal Bullying Yang dilakukan Oleh Guru bernama ED Siapakah Yang Akan Bertanggung Jawab. Pihak dinas kah Atau Pihak sekolah dan Apakah Pak ED kah? 


Guru siswa Pak ED, saat dikonfirmasi tim 9 Jejak Kasus terkait dugaan bullying, yang mengakibatkan siswa sekolah (C)
tidak lagi mau kesekolah mana Pun dugaan akibat di bullying oleh Pak ED. dan apakah itu dibenarkan,

Untuk hasil Pemberitaan Lebih lanjut dugaan Bullying yang dilakukan oleh Pak ED guru sekolah SMA 3. Tim 9 media Jejak kasus berupaya konfirmasi Pihak dinas pendidikan Provinsi Bangka Belitung. 

Azami selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dikonfirmasi awak media, terkait dugaan Bullying dilakukan oleh guru di SMA 3(ED) yang mengakibatkan Anak Tidak mau lagi sekolah dan apa sanksi tegas nya terhadap guru ED tersebut"

Waalaikumsalam, kami koord dg Plt Kabid SMA, trims infonya 🙏


Awak media langsung konfirmasi Plt kabid SMA. Pak Widodo Terkait viral nya pemberitaan di media Online, oleh guru ED, hingga anak tersebut tidak lagi mau sekolah, dan sanksi apa yang akan diberikan. Dan Berlakukan UUD Bullying iya kataka" 

Waalaikum salam Terima kasih Bang atas atensinya, Kami koordinasi kembali dengan Pimpinan OPD Disdik dl bang sebagai jawaban resmi dari OPD Disdik ya bang..🙏🙏
 
Dikonfirmasi ulang bahwa menurut pak Azami sekretaris Pendidikan Provinsi silahkan ke Plt kabid SMA 

Asalammualaikum.Izin Bang, Hari Jum'at kemarin kami sudah koordinasikan dengan Plt Kadisdik Pak Darlan, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pak Azami, Kacabdin Pendidikan Wilayah I Pak Sjamsul Bahri serta Kepala Sekolah SMAN 3 Pangkalpinang Pak Suryadi dan tim.


"Untuk dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru SMAN 3 Pangkalpinang, Plt Kadisdik memerintahkan : 

1.Satgas Bullying yang telah dibentuk di SMAN 3 Pangkalpinang untuk menelaah, mencari fakta, menyelesaikan permasalahan bullying ini secara kekeluargaan dengan titik koordinasi di Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah I. 

2. Bila tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan, permasalahan akan dinaikan pada satgas bullying di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi.

3. Menunggu arahan lebih lanjut pimpinan OPD Disdik Prov Babel.tutup nya, 

Kepsek SMA 3 Pak Suryadi saat. Dikonfirmasi Tim Media, terkait dugaan Bullying yang dilakukan oleh Guru bernama( ED.) yang Menyebabkan murid C tidak lagi mau kesekolah, hingga Murid tersebut Beranggapan semua guru itu jahat, sejauh mana tindak lanjut nya terhadap oknum guru tersebut, katakan"

Assalamu'alaikum, sesuai dengan prosedur TPPK,sekolah, orang tua murid laporan kesekolah, tim TPPK sekolah akan memproses kemudian meneruskan ketim TPPK Provinsi Dinas Pendidikan

Disinggung kalau orang tua siswa melaporkan ke pihak sekolah, apakah oknum guru tersebut bisa dipidana kalau terbukti bersalah sesuai dengan UUD Bullying" Baik Pak Kami Sesuai Prosedur
Tutur Kepsek SMA 3.

Ditanyakan lagi Prosedur nya dalam katagori apa Pak biar dijelaskan, 
Prosedur Penanganan TPPK ungkapnya

Di sela-sela, konfirmasi Prosedur Penanganan TPPK, Apakah Bisa sampai Kerana hukum seperti Pidana sesuai UUD Bullying atau hanya sebatas teguran saja terhadap oknum guru ED tersebut, 

Malah Bungkam Seribu Bahasa Diam Dan Bisu Seakan dugaan Menutupi hal Tersebut, Masih Dalam Konfirmasi Lebih Lanjut, Agar Berita Berimbang, 

Apapun bentuknya tindakan Bulying atau Perundungan terhadap siswa tidaklah dibenarkan. Bahkan di Indonesia tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara. Sanksi pelaku bullying diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi, pelaku bullying dapat dikenai sanksi pidana, baik yang dilakukan oleh anak-anak maupun orang dewasa.


Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 menyebutkan: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak".


Perihal sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014. Pelaku bullying dapat dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000. Jika anak mengalami luka berat, maka pelaku dipenjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Tim.

0 comments:

Posting Komentar