Cirebon – Seorang pria berinisial DA (39) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis cannabinoid sintetis tembakau atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Penangkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Gg. Kesinangan, Kelurahan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersangka. Petugas dari Unit I Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.
“Dalam penggeledahan, kami mendapati enam paket narkotika jenis cannabinoid sintetis berbentuk tembakau yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 51,7 gram,” ujar AKP Otong Jubaedi, Selasa (10/6). Barang tersebut disimpan di dalam kantong plastik kresek warna hitam.
Selain tembakau gorila, turut diamankan satu unit ponsel Oppo warna pink yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan karena telah terpenuhi unsur pidana sesuai Pasal 184 KUHAP.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Proses pengembangan terus kami lakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Cirebon Kota dalam upaya pemberantasan narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, khususnya di wilayah hukum setempat.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas administrasi perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar