Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dua pria di Kecamatan Mentok akhirnya terbongkar. Unit Res-Intel Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kerugian hingga Rp Rp 11.150.000. Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curian, termasuk satu unit motor yang digunakan saat beraksi.Senin, 9 Juni 2025
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang terjadi dini hari.
"Pengungkapan dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Ini hasil kerja cepat tim Unit Res-Intel Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban," ujar Iptu Yos, Senin siang.
Laporan awal datang dari Andi, warga Kelurahan Keranggan, Mentok, yang kehilangan barang dagangan dari tokonya di Jl. Ahmad Yani. Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu pagi (8/6/2025), dengan barang-barang yang raib berupa berbagai jenis rokok, coklat merk Chunky dan Silver Quen, serta uang tunai Rp 3.000.000.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11.150.000. Pelaku mengambil barang dalam jumlah besar dan menyasarnya di waktu toko tidak dijaga," jelas Iptu Yos.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Keduanya adalah:
GFR alias GN, usia 18 tahun, warga Kampung Pait Jaya dan Keranggan.
NO alias OK, usia 28 tahun, buruh harian lepas asal Sawahlunto, Sumatera Barat, yang berdomisili di Mentok.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi berbagai merek rokok, coklat ukuran besar dan kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksi pencurian.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mentok dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan di wilayah Bangka Barat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal," tegas Iptu Yos.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap toko dan usaha yang ditinggal malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
(Heri)
Sumber Humas Polres Bangka Barat.
0 comments:
Posting Komentar