Pangkalpinang – Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria muda yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan butir pil ekstasi dan sabu.
Kedua tersangka, Afrizal Ayansyah alias Yansa (25) dan Aidil Saputra alias Aidil (24), diamankan di dua lokasi berbeda pada Minggu (2/6/2025). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A-40/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.
Afrizal ditangkap terlebih dahulu di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pria asal Pangkalpinang ini, polisi menyita barang bukti yang mencengangkan, di antaranya:
102 butir pil ekstasi (100 berwarna kuning, 2 berwarna hijau) dengan total berat bruto 41,75 gram,
Pecahan pil ekstasi,
Sabu seberat 2,02 gram,
Plastik pembungkus, kaos kaki, bantal Hello Kitty, timbangan digital, hingga ponsel merek Vivo berwarna biru.
Sementara itu, Aidil diamankan di kediamannya di Jalan Kelapa, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya. Dari lokasi ini, polisi menemukan:
26 butir pil ekstasi (20 kuning dan 6 hijau) dengan total berat bruto 9,87 gram,
Sabu seberat 1,27 gram,
Peralatan penyimpanan berupa plastik dan tas sandang, serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna hitam.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.
"Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(HR)
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.
0 comments:
Posting Komentar