Melecehkan Organisasi Wartawan, Sekda Indramayu Terlalu Gegabah. Tanpa Peringatan, Langsung Perintahkan Pengosongan GPI

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Wonosobo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dan Zona Integritas dari Kapolri

WONOSOBO – Polres Wonosobo kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Kategori Pelayanan Prima dan Predikat Pembangu...

Postingan Populer

Kamis, 19 Juni 2025

Melecehkan Organisasi Wartawan, Sekda Indramayu Terlalu Gegabah. Tanpa Peringatan, Langsung Perintahkan Pengosongan GPI

Indramayu (Buserpresisi.com) - Sekda Pemkab Indramayu dinilai terlalu gegabah. Secara tiba-tiba mengeluarkan surat perintah pengosongan Graha Pers Indramayu (GPI) di Jln MT Haryono, Sindang.

Sekda Aep Surahman mengeluarkan surat perintah pengosongan tanpa lebih dahulu melalui pemberitahuan atau peringatan kepada sejumlah organisasi wartawan yang berkantor di GPI.

Melalui surat nomor 00.2.5/1700/BKAD, perihal pengosongan gedung, secara mendadak, Aep mengusir seluruh organisasi wartawan termasuk PWI Perwakilan Indramayu yang berkantor di gedung tersebut.

Surat perintah pengosongan GPI oleh Aep terkesan dibuat dengan tergesa-gesa. Tertanggal 16 Juni 2025, dikirim ke para organisasi pers di GPI tanggal 17 Juni 2025 dan sudah harus dikosongkan Senin, 23 Juni 2025. 

"Tindakan Aep ini bentuk kesewenang-wenangan. Tanpa ada sosialisasi, pemberitahuan maupun peringatan sebelumnya. Tahapan tidak ditempuh. PWI menilai Aep berada dalam tekanan saat membuat surat ini, entah siapa yang menekan," demikian PWI bereaksi keras atas surat Sekda Aep tersebut.

Tindakan Sekda Aep dinilai sebagai bentuk arogansi. Bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelecehan martabat organisasi wartawan yang berkantor di GPI. 

Karena sebelumnya tanpa ada peringatan, namun langsung keluar perintah pengosongan. Padahal di dalam gedung itu ada manusia, ada kegiatan administratif dan perkantoran dari para wartawan yang berhimpun dalam sejumlah organisasi di GPI.



PWI Perwakilan Indramayu misalnya, sudah berkantor di GPI yang dulu bernaman Balai Wartawan sejak tahun 1987, atau hampir 50 tahun. Melewati sejumlah bupati dan wakil bupati Indramayu yang terus bergantian sesuai periode pemerintahannya.

"PWI sudah berkantor di GPI yang dulu Balai Wartawan Gedung ini dibangun di era Bupati Jahari dan diresmikan Gubernur Jabar, Yogie S memet, memang khusus untuk Balai Wartawan ketika itu. Sebagai bentuk penghormatan pemerintah terhadap peran wartawan yang berkontribusi besar saat Indramayu meraih Parasamya Purnakarya Nugraha," tulis PWI dalam pernyataan terbukanya.

Mengalihkan fungsi GPI dari tujuan awalnya sebagai tempat para wartawan Indramayu berhimpun seperti hendak menguburkan dan meniadakan sejarah, serta tidak menghormati para pendahulu yang berkontribusi dalam pengembangan dan kemajuan Indramayu.

PWI perlu memberitahu ke semua pihak, termasuk ke Pemkab Indramayu saat ini aspek sejarahnya, bahwa alasan utama pembangunan gedung Balai Wartawan (kini GPI) di atas lahan di Jln MT Haryono memang secara khusus untuk ditempati sebagai pusat kegiatan wartawan Indramayu.

"Jadi bukan pemerintah mendirikan bangunan terus diisi wartawan. Tapi pemerintah membangun gedung memang diperuntukan untuk menunjang kegiatan wartawan. Wartawan-wartawan yang baru pada muncul memang belum tahu sejarah ini," demikian pernyataan PWI. 



Atas kesewenang-wenangan ini, PWI Indramayu dengan tegas menolak dilakukannya pengosongan bangunan/gedung Graha GPI di Jalan Letjend M.T Haryono, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. 

Penolakan tersebut disampaikan jajaran Pengurus/Anggota PWI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Ruang Ajen Adhidana Sekretariat PWI, Rabu (18/06/2025).

Penolakan tegas itu terangkum dalam lima poin, yakni:

1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu; 

2. Meminta klarifikasi atas surat Sekretaris Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

3. Meminta Bupati Indramayu untuk membuka komunikasi secara langsung untuk memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

4. Meminta kepada Bupati Indramayu untuk membatalkan surat Sekretaris Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu;

5. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu membuka kemitraan konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

PWI Indramayu juga akan mengambil sikap tegas dengan melakukan upaya hukum, apabila surat terbuka itu tidak diindahkan dengan baik.

PWI menyampaikan sejarah singkat dari GPI. Dimulai tahun 1985, PWI mendapatkan apresiasi dan diberi fasilitas oleh pemerintah berupa Balai Wartawan.

Pembangunan Balai Wertawan pada masa Bupati Indramayu H.A Djahari (1975-1985) di sebuah tanah di Jln MT Haryono, Sindang saat ini. Alasannya pembangunan karena pemerintah berterima kasih atas kontribusi aktif wartawan setelah Pemkab Indramayu berhasil meraih Parasamya Purnakarya Nugraha, penghargaan prestisius dan bergengsi dari keberhasilan pembangunan daerah dari Kemendagri.

Kemudian pada 6 Oktober 1986, Balai Wartawan Indramayu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat Yogi S. Memet. Saat itu, Bupati Indramayu sudah berpindah ke H. Adang Suryana (1985-1990). Peresmiannya bersamaan dengan perpustakaan (Dinas Perpustakaan dan Arsip saat ini). 

Selanjutnya, Balai Wartawan direnovasi pada era kepemimpinan ketua PWI Indramayu masa bakti 2011-2014 dan masa bakti 2014-2017.

Perubahan nama Balai Wartawan menjadi Graha Pers Indramayu merupakan hasil pertemuan pada 7 Januari 2022 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu. 

Pada pertemuan tersebut, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh 13 (tiga belas) organisasi mengenai pengelolaan gedung. (Wira) 

0 comments:

Posting Komentar